Senin 02 Dec 2024 12:13 WIB

Dukung Penurnan Harga Tiket Pesawat, Angkasa Pura Korting PSC 50 Persen selama Nataru

Penurunan tarif diharapkan dapat semakin menggairahkan penerbangan.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Friska Yolandha
Pesawat komersil berjalan menuju landasan pacu utara di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (28/11/2024). Pemerintah sepakat menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik sebesar 10 persen selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, untuk membantu masyarakat dalam rangka mengurangi beban harga tiket di seluruh bandara di Indonesia.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Pesawat komersil berjalan menuju landasan pacu utara di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (28/11/2024). Pemerintah sepakat menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik sebesar 10 persen selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, untuk membantu masyarakat dalam rangka mengurangi beban harga tiket di seluruh bandara di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) menetapkan penurunan tarif jasa kebandarudaraan bagi penumpang pesawat dan maskapai penerbangan untuk mendukung program penurunan tiket pesawat. Direktur Utama InJourney Airports Faik Fahmi mengatakan hal ini sejalan dengan Surat Menteri Perhubungan Nomor PR.303/1/20/MHB/2024 perihal Pengenaan Potongan Harga Tarif Jasa Kebandarudaraan. 

"Penurunan tarif bagi penumpang pesawat berupa potongan harga tarif sebesar 50 persen atas Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau juga dikenal dengan Passenger Service Charge (PSC), berlaku di seluruh bandara InJourney Airports yang berjumlah 37 bandara," ujar Faik dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (2/12/2024).

Baca Juga

Faik menyampaikan penurunan tarif tersebut juga berlaku untuk seluruh rute penerbangan domestik kelas ekonomi periode pemesanan tiket pada 1 Desember 2024 - 3 Januari 2025 dengan keberangkatan penerbangan pada masa Angkutan Natal dan Tahun Baru yakni 19 Desember 2024 - 3 Januari 2025. Faik mengatakan PJP2U merupakan tarif atas pelayanan di bandara dan dititipkan dalam tiket pesawat. 

"Dengan kata lain, ketika calon penumpang pesawat membeli tiket penerbangan, maka nominal tiket penerbangan itu sudah termasuk tarif PJP2U," lanjut Faik. 

Faik menyampaikan Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan dan InJourney sebagai holding BUMN di sektor aviasi dan pariwisata mendukung adanya penurunan harga tiket pesawat untuk membantu mobilitas masyarakat dan membangun perekonomian. Sejalan dengan ini, ucap Faik, InJourney Airports sebagai operator 37 bandara menetapkan potongan harga tarif sebesar 50 persen atas PJP2U yang kemudian akan memengaruhi nominal harga tiket pesawat.

"Ini bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam menurunkan harga tiket pesawat yang sudah dinanti masyarakat," ucap Faik. 

Faik berharap penurunan tarif tersebut juga dapat semakin menggairahkan penerbangan di dalam negeri yang kemudian berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi dan pariwisata. Faik mengatakan kehadiran InJourney Airports salah satunya bertujuan untuk meningkatkan kontribusi bandara terhadap pertumbuhan ekonomi dan pariwisata nasional. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement