Kamis 05 Dec 2024 05:34 WIB

Dana Haji Capai Rp 169 Triliun, BPKH: Harus Dikelola dengan Prinsip Syariah

Kemenag menginisiasi revisi UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Rep: Muhyiddin/ Red: A.Syalaby Ichsan
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah
Foto: Republika/Havid Al Vizki
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bekerjasama dengan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) menyelenggarakan Seminar bertajuk “Ruang Dialog BPKH: Tantangan Investasi dan Optimalisasi Pengelolaan Dana Haji” di Jakarta, Selasa (3/12/2024). 

Dalam sambutannya, Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah dalam sambutannya mengajak seluruh pihak untuk bersinergi dalam mengoptimalkan pengelolaan dana haji yang terus bertumbuh. 

Baca Juga

Saat ini, menurut dia, dana kelolaan haji BPKH telah mencapai lebih dari Rp 169 triliun. Jumlah yang besar ini membawa tanggung jawab besar bagi BPKH untuk menyeimbangkan antara prinsip syariah, tujuan investasi, dan kebutuhan jamaah haji di tengah dinamika perekonomian global yang semakin kompleks. 

“Kami harus memastikan bahwa setiap rupiah dana haji yang kita kelola diinvestasikan pada instrumen yang sesuai dengan prinsip syariah dan memberikan imbal hasil yang optimal,” ujar Fadlul dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (3/12/2024).

Namun, kata dia, pihaknya juga harus tetap memperhatikan likuiditas dana, sehingga pada saatnya nanti dana tersebut dapat dikembalikan kepada jamaah haji. Dialog ini bertujuan memberikan konstribusi berbagai bentuk alternatif dalam pengelolaan dana haji, sehingga memberikan nilai manfaat yang optimal dan berkonstribusi dalam pembangunan nasional.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement