REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman mengungkapkan, pemerintah sedang mematangkan kebijakan untuk memperpanjang pemberlakuan pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar. Kebijakan ini bertujuan untuk memberi kelonggaran fiskal yang lebih besar bagi pelaku UMKM dan mendorong sektor usaha mikro agar dapat berkembang lebih cepat, khususnya dalam menghadapi tantangan ekonomi global dan domestik.
"Relaksasi pajak bagi UMKM sangat penting untuk mendorong mereka tetap bertahan dan berkembang. Kami sedang meng-exercise beberapa skema, dan yang paling utama adalah memastikan perpanjangan pemberlakuan pajak 0,5 persen untuk UMKM yang omzetnya berada di antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun," ujar Maman usai audiensi dengan perwakilan asosiasi ojek online di Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Menurut Maman, kebijakan ini akan memberikan insentif bagi para pelaku UMKM agar tidak terbebani pajak yang terlalu tinggi, yang dapat menghambat ekspansi dan daya saing mereka. "Kami berupaya agar kebijakan ini tetap berlaku untuk mendukung sektor UMKM yang menjadi pilar utama perekonomian Indonesia," tambahnya.
Kini, pemerintah sedang dalam pembahasan lebih lanjut bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Perekonomian terkait perpanjangan pemberlakuan PPh 0,5 persen tersebut. Maman berharap kebijakan ini dapat diselesaikan dan diterapkan sebelum akhir tahun 2024, sehingga dapat berlaku pada awal Januari 2025.
"Kami ingin memberikan kepastian kepada pelaku UMKM agar mereka bisa merencanakan bisnis mereka dengan lebih baik," ujar Maman.
Ia juga menambahkan, dengan adanya relaksasi pajak, UMKM akan lebih fleksibel dalam mengelola arus kas mereka dan memfokuskan sumber daya untuk mengembangkan usaha. Diharapkan, kebijakan ini akan membantu UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka, dengan tetap mendukung mereka dalam menciptakan lapangan pekerjaan dan inovasi. Dengan demikian, perpanjangan PPh 0,5 persen akan membantu UMKM tumbuh lebih pesat tanpa terhambat oleh beban pajak yang terlalu tinggi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, pemerintah membebaskan pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta. Sedangkan bagi UMKM dengan omzet antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar, dikenakan tarif PPh final 0,5 persen. Namun, aturan ini akan berakhir pada 2024. Setelah 2024, wajib pajak UMKM yang sebelumnya dikenakan tarif PPh final 0,5 persen harus memilih salah satu dari dua opsi penghitungan pajak untuk tahun 2025, yakni menggunakan pembukuan atau skema norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).