REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia telah memulai pelaksanaan kebijakan penghapusan utang macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menteri UMKM, Maman Abdurahman, memastikan bahwa seluruh proses penghapusan utang ini akan tuntas pada Mei 2025, sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM telah memberikan landasan hukum yang jelas untuk kebijakan tersebut. Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP ini pada 5 November 2024 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Maman mengungkapkan, saat ini pemerintah masih dalam tahap evaluasi dan koordinasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan dengan baik. “Kami diberikan waktu 6 bulan sesuai dengan PP tersebut dan kami pastikan bahwa pada Mei 2025, seluruh utang UMKM yang terdaftar akan terhapus,” ujarnya usai audiensi dengan perwakilan asosiasi ojek online di Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Meskipun kebijakan ini masih dalam tahap review, Maman menegaskan pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan proses ini tepat waktu. Ia berharap kebijakan penghapusan piutang macet ini dapat memberi kesempatan bagi UMKM untuk bangkit dan berinovasi tanpa beban utang yang selama ini menghambat mereka.
“Kami akan terus memantau dan memastikan proses ini berjalan dengan lancar. Semua utang UMKM yang memenuhi syarat akan tuntas, dan mereka bisa melanjutkan usahanya dengan lebih percaya diri,” tambah Maman.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar menegaskan, OJK akan segera menghapuskan piutang macet UMKM dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) setelah bank melakukan pemutihan utang.
“Setelah bank menyelesaikan pemutihan, kami akan segera menghapuskan catatan piutang tersebut dari SLIK. Tujuannya agar para pelaku UMKM bisa kembali memperoleh akses terhadap kredit dan melanjutkan usaha mereka,” ungkap Mahendra beberapa waktu lalu.
Program penghapusan piutang ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk mendukung pemulihan sektor UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 dan tantangan ekonomi global. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan UMKM dapat terbebas dari beban utang yang selama ini menghambat perkembangan mereka.