REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Humaira Zahrotun Noor melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat (Sosperda) Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan kepada masyarakat Desa Lengensari, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, Kamis (5/12/2024).
Humaira menyebut kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah kali ini sebagai upaya memberikan pengetahuan kepada masyarakat, bahwa Provinsi Jawa Barat memiliki beberapa Perda yang bisa menjadi acuan, khususnya Perda Penyelenggaraan Kesehatan.
"Tujuan sosialisasi ini agar masyarakat harus tahu apa saja peraturan daerah yang ada di Jawa Barat khususnya, karena sosialisasi ini dapat meningkatkan kapasitas pengetahuan masyarakat," ucap Humaira.
Lebih lanjut Humaira menyampaikan kepada masyarakat bagaimana mekanisme terkait prosedur untuk mendapatkan pelayanan BPJS, baik subsidi pemerintah maupun non subsidi pemerintah.
"Masyarakat menjadi lebih tahu kriteria BPJS apa saja dan juga mereka tahu syarat dan ketentuan yang ingin memiliki BPJS subsidi pemerintah seperti apa, karena saya pun menjelaskan sedetail mungkin bagaimana cara mendapatkan BPJS subsidi pemerintah,” Kata Humaira.
Ke depan, Humaira berharap melalui kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah bisa menjadi langkah strategis sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan BPJS.
"Kehadiran saya di DPRD Jabar ini untuk mencegah adanya penyalahgunaan dalam merekrut mana yang berhak mendapatkan bpjs subsidi dan mana yang tidak," pungkasnya.