Senin 09 Dec 2024 14:57 WIB

RIDO tak Ridho Merasa Dicurangi, Ini Argumen yang akan Dibawa di Sidang MK

Tim RIDO tetap yakin Pilkada akan digelar dalam dua putaran.

Rep: Bayu Adji P / Red: Teguh Firmansyah
Ketua Tim Pemenangan Pasangan Rido Ahmad Riza Patria saat memberikan keterangan di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2024).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Ketua Tim Pemenangan Pasangan Rido Ahmad Riza Patria saat memberikan keterangan di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pemenangan Pasangan Ridwan Kamil-Suswono (Rido) masih belum mengakui kemenangan Pramono Anung-Rano Karno di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.

Meski sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melalui Keputusan KPU Provinsi DKJ Nomor 210 Tahun 2024, kubu pasangan Rido berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga

Ketua Tim Pemenangan Pasangan Rido, Ahmad Riza Patria, mengatakan banyak kecurangan yang terjadi di Pilgub Jakarta. Beberapa kecurangan yang dimaksud adalah masih terjadinya politik uang dan pembagian sembako dalam jumlah yang masif di seluruh wilayah Jakarta. Ia juga menyoroti kasus perusakan terhadap alat peraga kampanye (APK) milik pasangan Rido.

"Sejak awal, baliho kami, spanduk kami, APK kami, dihilangkan, dirobek, dicoret-coret, itu yang terjadi," kata dia melalui keterangan video yang dikutip Republika.co.id, Senin (9/12/2024).

Riza menambahkan, tim RIDO juga mendapatkan gangguan selama pelaksanaan debat calon gubernur dan wakil gubernur. Gangguan itu dilakukan oleh pendukung pasangan calon (paslon) lain ketika Ridwan Kamil-Suswono tengah menyampaikan gagasannya saat debat.

"Kemudian juga selama masa kampanye banyak sekali hoaks di media sosial dan sebagainya," ujar dia.

Meski menemukan banyak kecurangan, Riza menilai, pihaknya tetap berupaya menghadapinya dengan tenang dan bijak. Namun, ia ingin warga tahu yang sebenarnya terjadi dalam seluruh proses rangkaian Pilgub Jakarta. Karena itu, mereka akan mengajukan gugatan ke MK atas Keputusan KPU Provinsi DKJ Nomor 210 Tahun 2024.

"Kami optimis bahwa permohonan kami, harapan kami, agar pilkada di Jakarta bisa dilakukan dua putaran," kata dia.

Diketahui, berdasarkan Keputusan KPU Provinsi DKJ Nomor 210 Tahun 2024 yang telah ditetapkan pada Ahad (8/12/2024), Ridwan Kamil-Suswono meraih suara 1.718.160 suara atau (39,40 persen). Sementara itu, Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara (10,53 persen). Sedangkan Pramono-Rano meraih 2.183.239 suara (50,07 persen).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement