Jumat 13 Dec 2024 11:21 WIB

Heboh Wanita Ngamuk dan Meludahi Usai Ditegur Rekam Film di Bioskop

Wanita dalam video berkilah bahwa rekaman yang dilakukan hanya sepintas.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Qommarria Rostanti
Pengunjung duduk di kursi penonton bioskop (ilustrasi). Viral video seorang wanita mengamuk setelah ditegur karena merekam film di bioskop.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengunjung duduk di kursi penonton bioskop (ilustrasi). Viral video seorang wanita mengamuk setelah ditegur karena merekam film di bioskop.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Media sosial dihebohkan dengan video seorang perempuan yang marah usai ditegur lantaran diduga merekam diam-diam saat film berlangsung di bioskop CGV Grand Indonesia, Jakarta. Bahkan perempuan tersebut sampai meludahi pria yang menegurnya.

Diludahin ibu-ibu yang ngerekam adegan di bioskop. Dia ancem-ancem juga,” demikian keterangan dari video yang diunggah @akbarry di X, seperti dikutip Jumat (13/12/2024).

Baca Juga

Dalam video tersebut, Akbarry mengingatkan perempuan tersebut bahwa merekam adegan saat film sedang berlangsung termasuk perbuatan melanggar hukum. Namun perempuan itu bersikukuh bahwa dia tidak bersalah atau melanggar hukum karena hanya merekam suasana di bioskop, bukan diam-diam merekam apalagi membajak film dari awal sampai akhir.

Menurut perempuan tersebut, merekam di bioskop diperbolehkan asal tidak merekam film sepenuhnya. “Lu jangan sembarangan ngomong gitu sama gue ya. Pembajakan yang mana, buktinya mana? Itu kan cuma sepintas doang, enggak dari awal sampai akhir,” kata perempuan itu.

Meski bersikukuh dirinya tak merekam adegan, perempuan itu tampak menolak saat diajak menuju ruangan CCTV. Perempuan itu pun malah berteriak dan mengancam akan melaporkan ke polisi hingga mengundang perhatian orang sekitar.

Jejaring bioskop CGV Indonesia juga memberikan komentar di unggahan X @akbarry. CGV menegaskan bahwa merekam film dalam bentuk apapun di dalam bioskop merupakan pelanggaran hukum.

“Hi Akbarry, terima kasih sudah membantu mengingatkan ya. Sebagai informasi, merekam film dalam bentuk apapun di dalam bioskop merupakan pelanggaran Undang-undang Hak Cipta dan Undang-Undang ITE,” demikian pernyataan CGV.

CGV juga menekankan komitmennya untuk terus memberikan pengalaman menonton film yang lebih baik bagi pelanggan, dengan memperkuat pelatihan karyawan dan meningkatkan pengawasan.

Pengambilan gambar secara ilegal saat adegan film di bioskop masih berlangsung termasuk pada pelanggaran hukum karena termasuk dalam tindak pembajakan. Hal ini merujuk pada Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik lain atau milik publik”.

Atas tindakan pelanggaran terhadap Pasal 31 ayat (1) UU ITE, setiap orang yang melanggar terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Selain itu, orang yang merekam adegan film yang sedang berlangsung di bioskop juga melanggar Pasal 1 Ayat (32) Undang-undang Hak Cipta, yang berbunyi: “Pembajakan adalah penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi”. Berdasarkan ayat tersebut, setiap orang yang melanggar terancam pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement