Senin 16 Dec 2024 20:17 WIB

MA Tolak PK Kasus Vina, Kuasa Hukum Terpidana Mengaku Aneh dengan Vonis Hakim

Pengacara mengaku telah menghadirkan bukti yang tak pernah diungkap sebelumnya.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Teguh Firmansyah
Para keluarga dari terpidana kasus Vina memohon bantuan kepada Presiden Prabowo untuk membebaskan ketujuh terpidana dalam kasus itu, Senin (16/12/2024).
Foto: Lilis Sri Handayani
Para keluarga dari terpidana kasus Vina memohon bantuan kepada Presiden Prabowo untuk membebaskan ketujuh terpidana dalam kasus itu, Senin (16/12/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang diajukan para terpidana, menimbulkan kekecewaan pada tim kuasa hukum dan keluarga terpidana.

Salah satu tim kuasa hukum tujuh terpidana, Jutek Bongso, mengatakan, pihaknya bersama para terpidana dan keluarga mereka selama ini sudah berjuang maksimal untuk memperoleh keadilan melalui PK.

Baca Juga

"Tapi keadilan rupanya belum berpihak," ujar Jutek, saat ditemui usai menggelar nonton bareng (nobar) konferensi pers yang disampaikan oleh juru bicara MA, bersama keluarga para terpidana. Nobar itu digelar di salah satu hotel di Kota Cirebon, Senin (16/12/2024).

Jutek mengatakan, usai mendengar putusan MA, pihaknya berusaha menenangkan para keluarga terpidana yang sangat kecewa dan bersedih dengan putusan tersebut. Dia mengatakan, penolakan PK oleh MA bukan akhir dari perjuangan mereka.

"Ini bukan kiamat. Tapi ini tragedi hukum buat Indonesia," ujar Jutek.

Jutek menjelaskan, seluruh fakta dan saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum di sidang PK sudah sangat terang benderang. Bahkan, masyarakat awam pun bisa mencernanya dengan mudah.

"Kami menghadirkan fakta yang belum pernah diungkap," jelas Jutek.

Jutek mencontohkan, salah satu fakta mengenai ekstraksi handphone milik Widhi, yang merupakan sahabat Vina. Ekstraksi itu dilakukan oleh saksi ahli atas izin majelis, hingga yang bersangkutan rela dua pekan tinggal di Cirebon.

Hasil ekstraksi itu membuktikan ada percakapan antara Vina dan Widhi di rentang waktu yang dituduhkan saat terjadinya dugaan pembunuhan, yakni pukul 22.14 WIB. Hal tersebut menunjukkan Vina masih hidup pada jam tersebut.

"Ini sungguh aneh kalau katanya itu (hasil ekstraksi) bukan novum," kata Jutek.

Jutek menambahkan, pihaknya juga telah menghadirkan saksi yang melihat kejadian kecelakaan yang menimpa Vina dan Eky, sehingga menunjukkan kematian mereka bukan karena pembunuhan.

"Apakah itu bukan novum? Itu belum pernah dihadirkan di persidangan sebelumnya, belum pernah diungkap," kata Jutek.

Tak hanya itu, lanjut Jutek, adapula pengakuan dari Dede dan Liga Akbar, yang mencabut kesaksian mereka dalam kasus Vina. Dede sudah menyatakan bahwa kesaksiannya pada 2016 adalah tidak benar dan bohong atas arahan seseorang.

‘’Apakah itu bukan novum? Ini yang patut kita bertanya. Mau tiga hal itu saja yang kita mau bertanya,’’ ucap Jutek.

Jutek mengatakan, meski kecewa, namun pihaknya menghormati putusan MA. Pihaknya pun akan mengambil langkah hukum lain untuk memperjuangkan nasib para terpidana kasus Vina.

"Pertama, kami akan menunggu salinan resmi dari putusan MA. Kami akan lihat pertimbangan-pertimbangan apa yang membuat PK kami ditolak. Dari situ kami akan ambil langkah. Masih banyak langkah, ada grasi, abolisi, asimilasi, amnesti, PK kedua, PK ketiga. Upaya hukum lain masih banyak yang bisa kita lakukan," ujar Jutek.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement