REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tujuh orang terpidana perkara pembunuhan pasangan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat gagal meraih keringanan hukuman. Mereka tetap mesti menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Hal ini menyusul Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh ketujuh orang terpidana kasus tersebut.
"Pada pokoknya permintaan PK ditolak," kata Juru Bicara MA, Yanto dalam konferensi pers pada Senin (16/12/2024).
Dalam pengajuan PK ini, tujuh terdakwa terbagi dalam dua klaster perkara. Pertama, PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya yang ditangani oleh Burhan Dahlan sebagai hakim Ketua dan Yohanes Priyana serta Sigid Triyono sebagai hakim anggota.
Kedua, PK nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto yang diadili oleh Burhan Dahlan sebagai Hakim Ketua serta Jupriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota.
"Begitulah keputusan dari hasil rapat permusyawarahan hakim," ujar Yanto.
Dua pengajuan kasasi tersebut putusannya diumumkan pada hari ini. Pengumuman ini berbarengan dengan putusan yang diketok hari ini.
"Selanjutnya berkas putusan akan dikirimkan ke pengadilan pengaju," ujar Yanto.
Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Eki yang menyita atensi publik terjadi pada 2016. Tercatat, terdapat delapan orang yang disidang dalam perkara ini.
Tujuh orang divonis hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan satu orang yang saat diadili berstatus anak sudah bebas dari hukuman 8 tahun penjara yaitu Saka Tatal.
Lewat putusan PK ini, maka vonis para terpidana tak berubah. Putusan MA sama dengan putusan Pengadilan Negeri Cirebon, lalu banding, dan kasasi. Sebab upaya mereka mengajukan PK gagal membuktikan bahwa mereka tidak bersalah dalam kasus tersebut.