Selasa 17 Dec 2024 09:47 WIB

PK Terpidana Ditolak MA, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Vina

Sejak awal kuasa hukum sudah merasa yakin bahwa MA akan menolak PK

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Sidang perdana PK yang diajukan oleh enam terpidana kasus Vina digelar di Pengadilan Negeri Cirebon (Ilustrasi)
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Sidang perdana PK yang diajukan oleh enam terpidana kasus Vina digelar di Pengadilan Negeri Cirebon (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON-- Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Agung (MA), Senin (17/12/2024).

Kuasa hukum keluarga Vina, Raden Reza Pramadia, mengatakan, pihaknya menghormati keputusan MA dalam perkara pengajuan PK tersebut. Dia mengaku sejak awal sudah merasa yakin bahwa MA akan menolak PK yang diajukan para terpidana kasus Vina. ‘’Kita dari awal sudah berkeyakinan bahwa itu pembunuhan dan pemerkosaan,’’ ujar Reza.

Baca Juga

Reza mengungkapkan, keyakinan itu dikarenakan kasus itu sudah melalui beberapa putusan pengadilan yang sudah inkrah. Ia pun mempersilakan apapun upaya hukum kedepannya yang akan dilakukan oleh para terpidana bersama kuasa hukum mereka. ‘’Itu adalah hak setiap warga negara. Kita akan menerima, mengawal, mengawasi dan mengikuti perkembangan lebih lanjut,’’ kata Reza.

Seperti diketahui, dalam konferensi pers MA, Juru Bicara MA, Yanto menyatakan, penolakan permohonan PK para terpidana dalam perkara Vina Cirebon itu berdasarkan hasil musyawarah majelis hakim dan hakim tunggal dalam perkara pengajuan PK tersebut.

‘’Telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada Senin, 16 Desember 2024, dengan putusan, yang pada pokoknya menolak permohonan Peninjauan Kembali para terpidana,’’ ujar Yanto.

Pengajuan permohonan PK dari para terpidana kasus Vina itu sebelumnya telah teregister dengan Nomor 198 PK/PID/2024 atas nama terpidana Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil dan Eko Ramadhani, Nomor 199 PK/PID/2024 atas nama terpidana Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, Sudirman serta Nomor 1688 PK/Pid.Sus/2024 atas nama terpidana anak.

Rangkaian persidangan PK tujuh terpidana yang sebelumnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon telah selesai pada awal Oktober 2024. Tujuh terpidana itu adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto dan Sudirman. Mereka divonis penjara seumur hidup dalam kasus Vina Cirebon.

Sedangkan rangkaian sidang PK mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal, telah berakhir pada awal Agustus 2024. Saka yang masih berumur kanak-kanak saat kasus itu terjadi, dijatuhi vonis delapan tahun dan telah bebas dari penjar apada 2020 silam. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement