REPUBLIKA.CO.ID, Membaca surat Alfatihah merupakan syariat yang ditekankan dalam ibadah sholat. Isnan Ansory, Lc dalam bukunya Dilarang Tapi Sah mengungkapkan, hal tersebut berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW yakni:
عن عُبَادَةَ بْنَ الصَّامِتِ، أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِأُمِّ الْقُرْآنِ» (متفق عليه)
Dari Ubadah bin Shamit ra, ia mengabarkan bahwa Rasulullah saw bersabda: "Tidak sah shalat kecuali dengan membaca Ummul-Quran (surat al- Fatihah)." (HR. Bukhari Muslim)
Namun, para ulama berbeda pendapat mengenai status sholat seseorang yang tidak membaca Alfatihah, khususnya jika hal itu dilakukan secara sengaja. Pendapat ini terbagi menjadi dua mazhab utama.
Mayoritas ulama, khususnya dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, sepakat bahwa sholat menjadi batal apabila seseorang dengan sengaja tidak membaca Alfatihah. Mereka berpendapat bahwa membaca Alfatihah adalah rukun sholat yang wajib dilaksanakan, sehingga mengabaikannya menyebabkan sholat tidak sah.
Berbeda dengan pandangan mayoritas ijma ulama, kalangan ulama dari mazhab Hanafi berpendapat bahwa sholat tanpa membaca Alfatihah tetap sah, meskipun orang yang melakukannya dianggap berdosa. Menurut pandangan mereka, membaca Alfatihah tidak termasuk dalam rukun shalat, tetapi hanya diwajibkan sebagai bagian dari kesempurnaan ibadah.
Isnan Ansory menjelaskan bahwa perbedaan pendapat ini menunjukkan adanya fleksibilitas dalam memahami perintah ibadah dalam Islam. Menurut pandangan mazhab Hanafi, suatu perintah dalam ibadah, apabila tidak dilaksanakan, tidak selalu membatalkan ibadah tersebut. Namun, tetap ada tanggung jawab moral dan spiritual bagi pelaku untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Perbedaan pandangan ini memberikan wawasan bagi umat Islam untuk lebih memahami ragam pendekatan hukum dalam pelaksanaan ibadah. Meski demikian, mayoritas ulama menekankan pentingnya membaca Alfatihah dalam sholat sebagai bagian dari rukun yang tidak boleh ditinggalkan.