Kamis 19 Dec 2024 19:47 WIB

Penjelasan Modus Korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta demi Anggaran Rp150 Miliar Tetap Cair

Penyidik Kejati menemukan banyak stempel palsu kegiatan-kegiatan fiktif kebudayaan.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kebudayaan Daerah Khusus Jakarta terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Dalam penggeledahan tersebut penyidik menemukan ratusan stempel palsu.
Foto: Kejati DKI Jakarta
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kebudayaan Daerah Khusus Jakarta terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Dalam penggeledahan tersebut penyidik menemukan ratusan stempel palsu.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Bayu Adji P, Antara

Pengusutan kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta telah meningkat statusnya ke level penyidikan sejak 17 Desember 2024. Pada Rabu (18/12/2024), penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penggeledahan serempak di lima lokasi terpisah.

Baca Juga

Penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKJ yang berada di Jalan Gatot Subroto 12-14-15 di Kelurahan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel). Dan penggeledahan juga dilakukan di Kantor EO GR-Pro yang berada di Jalan Duren Tiga, Jaksel.

Penyidik juga melakukan penggeledahan di salah-satu rumah tinggal di Jalan H Raisan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar). Dan juga di satu rumah tinggal yang berada di Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur (Jaktim). Juga dirumah tinggal Jalan Zakaria yang berada di Kebon Jeruk, Jakbar.

Akan tetapi, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan menolak untuk membeberkan siapa pemilik rumah tinggal yang digeledah tersebut. Namun, kata Syahron, dari seluruh penggeledahan tersebut, tim penyidik Pidsus Kejati Jakarta menemukan banyak barang bukti terkait perkara.

Beberapa yang ditemukan adalah stempel-stempel palsu yang diduga digunakan untuk persetujuan anggaran. “Penyidik Kejati Jakarta melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta dan menemukan ratusan stempel palsu,” kata Syahron, Rabu (19/12/2024).

Selain ratusan stempel palsu Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta, penyidik juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa uang, dan dokumen-dokumen lainnya. “Penyidik dari penggeledahan tersebut menyita beberapa unit laptop, handphone, PC, flashdisk, uang tunai, dan berkas-berkas penting lainnya,” ujar Syahron.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Modus korupsi

Syahron menjelaskan, kasus korupsi di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta tersebut terkait dengan penyerapan anggaran setotal Rp150 miliar pada periode 2023. Pada intinya, kata Syahron, ada sejumlah kegiatan kebudayaan yang menjadi program pada Dinas Kebudayaan, dari berupa sanggar tari-tari, forum-forum peradatan, dan pembinaan kelestarian khas Betawi.

“Anggaran tersebut kurang lebih sekitar 150-an miliar. Nah, dalam pelaksanaannya kegiatan-kegiatan dalam program tersebut banyak yang fiktif, tapi anggarannya tetap dikeluarkan,” ujar Syahron.

Dia mencontohkan dalam kegiatan sanggar tari, dan kegiatan pembudayaan seni-seni Betawi. Dalam kegiatan-kegiatan tersebut Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta mengeluarkan pembayaran-pembayaran untuk infrastruktur kegiatan, seperti tenda, dan peralatan-peralatan sound system. Bahkan sampai dengan mengundang beberapa nama publik figur dan selebritas untuk dijadikan pembawa acara, ataupun tamu undangan.

“Dalam pertanggungjawaban kegiatannya secara administratif itu ada menggunakan stempel-stempel yang dipalsukan. Tetapi kegiatannya itu fiktif. Artinya ada pemalsuan dalam penyerapan anggaran-anggaran itu,” kata Syahron.

Dalam kegiatan lainnya, pun kata Syahron mengungkapkan ada sejumlah program pelestarian seni-seni adat Betawi dengan melibatkan beberapa sanggar kesenian, dan EO. Sanggar-sanggat kesenian dan EO-EO kegiatan tersebut, kata Syahron ada, namun kegiatan yang dilakukan bersama-sama Dinas Kebudayaan tak pernah ada dilakukan. Sementara laporan pertanggungjawabannya, kata Syahron ada diketahui Dinas Kebudayaan DKI Jakarta mengeluarkan anggaran-anggaran.

“Itu beberapa modusnya yang ditemukan. Jadi banyak ratusan-ratusan stempel palsu, stempel UMKM palsu, stempel-stempel sanggar seni (palsu),” ujar Syahron.

Pada Kamis (19/12/2024) Kejati Jakarta memeriksa tiga orang, yakni IHW, MFM, dan GAR. Menurut Syahron, IHW diperiksa terkait perannya selaku Kepal Dinas Kebudayaan DKI Jakarta; MFM diperiksa sebagai Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan; dan GAR diperiksa selaku pemilik event organizer (EO) GR-Pro.

“Ketiganya diperiksa masih sebagai saksi. Dan pemeriksaan tersebut sebagai prosedur hukum dalam penyidik memperkuat pembuktian dalam perkara tindak pidana korupsi pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta,” ujar Syahron dalam siaran pers, Kamis.

photo
Lonjakan Kasus Korupsi - (Republika)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement