Senin 23 Dec 2024 21:06 WIB

Ini Sikap Kejagung Terkait Vonis 6,5 Tahun Penjara untuk Harvey Moeis

Harvey Moeis divonis 6,5 tahun dalam kasus dugaan korupsi timah.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2024). Majelis hakim memvonis terdakwa Harvey Moeis 6,5 tahun penjara atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 12 tahun penjara. Selain itu, Harvey juga dijatuhi denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp210 miliar. Sementara, terdakwa Suparta dijatuhi 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp4,5 triliun. Berbeda dengan Suparta, terdakwa Reza Andriansyah divonis lebih ringan dari dua terdakwa lainnya yakni hukuman 5 tahun penjara denda Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2024). Majelis hakim memvonis terdakwa Harvey Moeis 6,5 tahun penjara atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 12 tahun penjara. Selain itu, Harvey juga dijatuhi denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp210 miliar. Sementara, terdakwa Suparta dijatuhi 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp4,5 triliun. Berbeda dengan Suparta, terdakwa Reza Andriansyah divonis lebih ringan dari dua terdakwa lainnya yakni hukuman 5 tahun penjara denda Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengambil sikap untuk menerima atau melawan vonis terhadap terdakwa Harvey Moeis. PN Tipikor Jakarta menghukum suami Sandra Dewi tersebut 'hanya' 6 tahun 6 bulan atau 6,5 tahun atas vonis bersalah dalam korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan terlebih dahulu mengkaji keseluruhan pertimbangan majelis hakim sebelum mengambil langkah banding atau mengeksekusi putusan tersebut.

Baca Juga

“JPU masih memiliki waktu selama tujuh hari setelah putusan pengadilan untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan banding, atau menerima putusan. Jadi kita menunggu sikap dari JPU,” begitu kata Harli saat dihubungi, pada Senin (23/12/2024).

PN Tipikor Jakarta pada Senin (23/12/2024) memvonis Harvey Moeis bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk 2015-2023. Atas vonis tersebut suami dari aktris Sandra Dewi itu dihukum penjara 6 tahun 6 bulan.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta majelis hakim menghukum Harvey Moeis dengan 12 tahun penjara. Selain menghukum Harvey Moeis selama 6,5 tahun penjara, majelis hakim juga menghukumnya dengan denda Rp 1 miliar.

Serta menghukum Harvey Moeis dengan mengganti kerugian negara senilai Rp 210 miliar. Harvey Moies dalam kasus ini, adalah salah-satu dari total 23 terdakwa kasus korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement