REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengambil sikap untuk menerima atau melawan vonis terhadap terdakwa Harvey Moeis. PN Tipikor Jakarta menghukum suami Sandra Dewi tersebut 'hanya' 6 tahun 6 bulan atau 6,5 tahun atas vonis bersalah dalam korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan terlebih dahulu mengkaji keseluruhan pertimbangan majelis hakim sebelum mengambil langkah banding atau mengeksekusi putusan tersebut.
“JPU masih memiliki waktu selama tujuh hari setelah putusan pengadilan untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan banding, atau menerima putusan. Jadi kita menunggu sikap dari JPU,” begitu kata Harli saat dihubungi, pada Senin (23/12/2024).
PN Tipikor Jakarta pada Senin (23/12/2024) memvonis Harvey Moeis bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk 2015-2023. Atas vonis tersebut suami dari aktris Sandra Dewi itu dihukum penjara 6 tahun 6 bulan.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta majelis hakim menghukum Harvey Moeis dengan 12 tahun penjara. Selain menghukum Harvey Moeis selama 6,5 tahun penjara, majelis hakim juga menghukumnya dengan denda Rp 1 miliar.
Serta menghukum Harvey Moeis dengan mengganti kerugian negara senilai Rp 210 miliar. Harvey Moies dalam kasus ini, adalah salah-satu dari total 23 terdakwa kasus korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut.