Selasa 24 Dec 2024 10:58 WIB

Disebut Sudah Berstatus Tersangka, Begini 'Jejak' Hasto dan Harun Masiku dalam Dakwaan

Relasi Hasto dengan Harun Masiku terkuak dalam dakwaan mantan komisioner KPU.

Rep: Tim Republika/ Red: Mas Alamil Huda
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menangis dalam sebuah kesempatan. KPK disebut telah menetapkan Hasto sebagai tersangka korupsi.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menangis dalam sebuah kesempatan. KPK disebut telah menetapkan Hasto sebagai tersangka korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – KPK disebut telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap. Penetapan tersangka terhadap Hasto terungkap dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024, yang berarti ditandatangani pimpinan KPK yang baru dilantik.

Hasto memang beberapa kali diperiksa terkait kasus yang menjerat Harun Masiku. Lantas, apa hubungan Harun Masiku dengan Hasto? Relasi keduanya terkuak dalam dakwaan perkara suap yang menjerat mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan orang kepercayaan Hasto, Saeful Bahri. Komisioner KPU RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan didakwa menerima suap Rp 600 juta dari kader PDIP Harun Masiku agar mengupayakan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Baca Juga

"Terdakwa I, Wahyu Setiawan bersama-sama dengan terdakwa II, Agustiani Tio Fridelina menerima uang secara bertahap sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya setara Rp 600 juta dari Saeful Bahari bersama-sama dengan Harun Masiku," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Takdir Suhan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Pengadilan berlangsung tanpa dihadiri kedua terdakwa. Hanya ada majelis hakim yang dipimpin Tuty Haryati, JPU KPK, dan penasihat hukum. Sedangkan terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina mengikuti persidangan melalui video conference dari Gedung KPK.

"Uang tersebut diberikan agar terdakwa I, Wahyu Setiawan mengupayakan KPU menyetujui permohonan penggantian antarwaktu (PAW) PDI Perjuangan (PDIP) dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatra Selatan (Sumsel) 1 kepada Harun Masiku," ujar Takdir.

Awalnya, DPP PDIP memberitahukan kepada KPU pada 11 April 2019 bahwa calon anggota legislatif PDIP Dapil Sumsel I atas nama Nazarudin Kiemas meninggal dunia, namun nama yang bersangkutan masih tetap tercantum dalam surat suara pemilu. Pada 21 Mei 2019, KPU melakukan rekapitulasi perolehan suara PDIP Dapil Sumsel 1 dengan perolehan suara terbanyak oleh Riezky Aprilia sebanyak 44.402 suara. Di dapil yang sama, Harun Masiku mendapat suara 5.878.

Namun, pada Juli 2019, rapat pleno PDIP memutuskan Harun Masiku sebagai caleg pengganti terpilih yang menerima pelimpahan suara dari Nazarudin Kiemas dengan alasan meski namanya sudah dicoret, tapi Nazarudin masih mendapat suara sejumlah 34.276.

"Atas keputusan rapat pleno DPP PDIP tersebut, Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP meminta Donny Tri Istiqomah selaku penasihat hukum PDIP untuk mengajukan surat permohonan ke KPU RI," kata jaksa Takdir.

photo
Harun Masiku hingga kini masih buron. - (Republika)

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement