REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menilai, penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto yang dijadikan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai proses hukum yang patut dihormati. Hasto menjadi tersangka kasus terkait buronan eks caleg PDIP Harun Masiku.
Jokowi pun meminta semua pihak menghormati kasus itu. "Ya hormati seluruh proses hukum yang ada," katanya saat ditemui di Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (25/12/2024).
Disinggung soal namanya yang dituding pihak tertentu di balik KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka, Jokowi pun membalas dengan tersenyum. "Hehee...sudah purnatugas, sudah pensiunan," kata Jokowi yang mengakhiri masa jabatan presiden ke-7 RI pada 20 Oktober 2024.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terkait kasus suap Harun Masiku terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan (24/12/2024). Setyo mengungkapkan, Hasto berperan aktif dalam kasus suap untuk memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
"Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya," ujar mantan irjen Kementan tersebut.
Setyo menyampaikan, penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan berdasarkan proses ekspose atau gelar perkara dan dinyatakan cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka. Adapun Harun menjadi buronan KPK sejak 8 Januari 2020.