Jumat 27 Dec 2024 18:00 WIB

In Picture: Sosialisasi Larangan Perayaan Tahun Baru Masehi di Aceh

Polisi Syariat Islam sosialisasikan larangan perayaan tahun baru.

Red: Edwin Dwi Putranto

Personel Wilayatul Hisbah (Polisi Syariat Islam) menempelkan seruan bersama larangan perayaan pergantian tahun masehi dari 2024 ke 2025 di Banda Aceh, Aceh, Jumat (27/12/2024). Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh mengeluarkan seruan bersama larangan merayakan pergantian tahun dengan pesta kembang api, mercon, meniup terompet dan berbagai kegiatan yang bertentangan dengan syariat Islam serta adat istiadat Aceh. (FOTO : ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (Polisi Syariat Islam) memperlihatkan seruan bersama larangan perayaan pergantian tahun masehi dari 2024 ke 2025 di Banda Aceh, Aceh, Jumat (27/12/2024). Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh mengeluarkan seruan bersama larangan merayakan pergantian tahun dengan pesta kembang api, mercon, meniup terompet dan berbagai kegiatan yang bertentangan dengan syariat Islam serta adat istiadat Aceh. (FOTO : ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, ACEH -- Personel Wilayatul Hisbah (Polisi Syariat Islam) menempelkan seruan bersama larangan perayaan pergantian tahun masehi dari 2024 ke 2025 di Banda Aceh, Aceh, Jumat (27/12/2024).

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh mengeluarkan seruan bersama larangan merayakan pergantian tahun dengan pesta kembang api, mercon, meniup terompet dan berbagai kegiatan yang bertentangan dengan syariat Islam serta adat istiadat Aceh.

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement