Jumat 03 Jan 2025 08:58 WIB

Polri Jelaskan dari 34 Polisi Dimutasi, Hanya 18 Personel Terlibat Pemerasan di DWP

Tiga pejabat yang mengurusi narkoba di Polda Metro Jaya dipecat atau PTDH.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Foto: Dok Humas Polri
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri mengungkapkan alasan dilakukannya mutasi terhadap 34 polisi terkait dugaan pemerasan di konser Djakarta Warehouse Project (DJP) yang berlangsung di JIEXpo, Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, keputusan mutasi dilakukan guna mempermudah pemeriksaan terhadap mereka yang terlibat pemerasan.

Dalam kasus itu, polisi ditengarai melakukan pemerasan terhadap sejumlah penonton dari Malaysia hingga mengumpulkan uang Rp 2,5 miliar. Polisi melakukan tes urine mendadak kepada penonton dengan imbalan sejumlah uang.

Baca Juga

"Tentu dengan adanya beberapa mutasi jabatan di Polda Metro itu masih intens dilakukan pemeriksaan awal sehingga dilakukan rotasi agar memudahkan," kata Trunoyudo di Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025)

Kendati demikian, Trunoyudo mengatakan, tidak semua polisi yang dimutasi terkait kasus pemerasan penonton DWP. Dia menegaskan, polisi yang terlibat kasus pemerasan berjumlah 18 personel.

Trunoyudo menyebut, soal otak utama dan modus peristiwa tersebut masih dalam proses pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamaman (Propam) Polri. "Kami sampaikan ini simultan dilakukan terus pemeriksaan dalam sidang komisi berkesinambungan dan progresif. Kalau terkait dengan jumlah awal 18," kata Trunoyudo.

Sejauh ini, terdapat tiga perwira polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan di DWP 2024 yang mendapatkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dalam sidang Kode Komisi Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri. Mereka semuanya berdinas di Polda Metro Jaya membidangi urusan narkoba.

Mereka adalah Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Meski begitu, Kombes Donald tidak terima dengan keputusan itu hingga mengajukan banding.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement