REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Niatan Presiden Prabowo Subianto yang ingin menambah lahan kelapa sawit sangat bisa diwujudkan. Pasalnya, masih banyak lahan marginal yang belum digunakan secara optimal untuk bisa ditanami kepala sawit. Jika perluasan lahan perkebunan sawit dilakukan di lahan yang tidak berhutan, langkah itu tidak ada hubungannya dengan deforestasi.
Kepala Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Budi Mulyanto menyampaikan, di dalam area yang diklaim pemerintah sebagai kawasan hutan, masih banyak lahan berstatus tidak berhutan. Menurut dia, pernyataan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang akan menyediakan lahan seluas 20 juta hektare bagi pengembangan pangan dan energi sangat relevan baik dari sudut pandang teknis maupun regulasi.
"Banyak orang selalu mempunyai image bahwa seluruh kawasan hutan berwujud hutan, nyatanya tidak. Di antara 120-an juta hektare daratan yang diklaim sebagai kawasan hutan nyatanya, menurut data KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) terdapat 31,8 juta hektare yang tidak berhutan," jelas Budi dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Menurut Budi, pengembangan perkebunan sawit yang akan dilakukan di lahan marginal justru membuat lahan tersebut menjadi lebih hijau dan produktif, baik secara sosial maupun ekonomi. Kegiatan itu sangat berkontribusi pada perwujudan Sustainable Development Goals (SDGs) yang dianjurkan oleh PBB.
Karena itu, kata dia, penting memberi penjelasan kepada masyarakat secara rasional dengan data yang relevan. Sehingga tidak menimbulkan salah paham, terutama dalam aspek kelestarian lingkungan.
"Banyak orang selalu mempunyai image bahwa seluruh kawasan hutan berwujud hutan, nyatanya tidak. Di antara 120-an juta hektare daratan yang diklaim sebagai kawasan hutan nyatanya, menurut data KLHK terdapat 31,8 juta hektare yang tidak berhutan," jelas Budi.
Indonesia merupakan negara dengan luas lahan daratan sekitar 190 juta hektare, sisanya terdiri lautan dengan luasnya empat kali daratan. Dari 190 juta hektare tersebut, yang digunakan untuk berbudi daya oleh 282 juta penduduk Indonesia hanya 67 juta hektare atau sepertiga luas daratan.
Sepertiga luas lahan tersebut biasa disebut areal penggunaan lain (APL). Sedangkan, sisanya lahan daratan yang luasnya dua pertiga tersebut diklaim sebagai kawasan hutan.
Pada lahan yang tidak berhutan terdapat kawasan perkebunan rakyat, transmigrasi, tambak, pertanian lahan kering, sawah, pertambangan, pelabuhan atau bandara, padang rumput atau alang-alang, dan belukar. "Jadi lahan yang seluas 31,8 juta hektare adalah lahan masyarakat dan lahan terlantar. Hal ini perlu segera dibereskan data dan administrasi tenurialnya, dan pada lahan inilah pengembangan perkebunan sawit dapat dilakukan," kata Budi.