Rabu 15 Jan 2025 06:36 WIB

'Agak Laen', Hakim MK Sampai Dibuat Heran oleh Gugatan Paslon Pilkada Jayapura

Ini model baru barangkali selama sengketa pilkada di MK," kata Hakim Arsul Sani.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kiri) berbicara dengan hakim konstitusi Arsul Sani. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kiri) berbicara dengan hakim konstitusi Arsul Sani. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Permohonan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura Nomor Urut 3, Boy Markus Dawir dan Dipo Wibowo membuat heran Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani. Pasalnya, penggugat memohonkan diskualifikasi pasangan calon yang bukan peraih suara terbanyak pada Pilkada Jayapura 2024.

“Ini model baru barangkali selama sengketa pilkada di MK: ada pasangan calon yang tidak menang, tetapi minta didiskualifikasi,” kata Arsul Sani dalam sidang pemeriksaan pendahuluan panel 2 di Gedung II MK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Baca Juga

Pemohon meminta MK membatalkan pencalonan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura Nomor Urut 2 Jony Banua Rouw dan Muh. Darwis Massi. Adapun pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak ialah nomor urut 4 Abisai Rollo dan Rustan Sarru.

“[Pasangan calon] nomor urut 2 kan bukan pemenang, kenapa?,” tanya Arsul.

Kuasa hukum Boy-Dipo, Achmad Jaenuri, menyebut permohonan tersebut merupakan bagian dari strategi kliennya untuk memenangkan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Jayapura.

“Karena terjadi kecurangan yang sangat masif yang dilakukan oleh [pasangan calon nomor urut] 2 dan kebetulan [nomor urut] 2 ini basis massanya beririsan dengan kami sebagai [pasangan calon nomor urut] 3,” kata Achmad.

Pihak Boy-Dipo mendalilkan bahwa pasangan Jony-Darwis melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dengan memberikan dan menjanjikan barang menggunakan program pemerintah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Pasangan Jony-Darwis diduga menggunakan program Bantuan Stimulan Pembangunan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Menurut pemohon, Jony-Darwis mendaku/klaim BSPS sebagai program pribadinya sehingga menciptakan opini bahwa mereka mampu mengatur APBN untuk kepentingan pribadi.

photo
Jadwal Pilkada Serentak 2024 - (Infografis Republika)

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement