Rabu 15 Jan 2025 05:46 WIB

Eks Ketua PN Surabaya Terima 63 Ribu Dolar Singapura dalam Kasus Suap Ronald Tannur

Rudi ditetapkan sebagai tersangkap dalam perannya mengatur komposisi hakim.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Petugas menggiring mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (kedua kiri) di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Kejaksaan Agung mengamankan Rudi Suparmono terkait kasus dugaan suap untuk vonis bebas Ronald Tannur.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan
Petugas menggiring mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (kedua kiri) di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Kejaksaan Agung mengamankan Rudi Suparmono terkait kasus dugaan suap untuk vonis bebas Ronald Tannur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Ketua Pengadilan (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim) Rudi Suparmono (RS) sebagai tersangka korupsi penerimaan suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) meningkatkan status hukum terhadap Rudi, setelah dilakukan penangkapan di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (14/1/2025).

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, penangkapan Rudi di Kota Palembang, karena saat ini, dia masih tercatat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Sumsel. Dalam kasus Ronald Tannur, Rudi dikatakan penyidik menerima suap-gratifikasi setotal 63 ribu dolar Singapura (SGD) atau setara Rp 750 juta atas perannya sebagai pengatur komposisi majelis hakim yang memeriksa perkara pembunuhan dan penganiayaan berat Dini Sera Afriyanti.

Baca Juga

Setelah kasus tersebut berujung pada vonis bebas Ronald Tannur, Rudi promosi menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Pusat. "Setelah dilakukan penangkapan, lalu dibawa ke Jakarta untuk diperiksa sebagai saksi, selanjutnya penyidik menemukan cukup barang bukti untuk menetapkan RS sebagai tersangka," kata Qohar di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Setelah ditetapkan tersangka, Qohar memastikan penahanan terhadap Rudi di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). “Penahanan dilakukan selama 20 hari untuk mempercepat proses penyidikan,” kata Qohar.

Peran tersangka Rudi

Qohar menjelaskan peran Rudi dalam korupsi penerimaan suap-gratifikasi Ronald Tannur. Dikatakan bahwa Rudi, sebagai ketua PN Surabaya dikabari oleh rekannya, yakni Zarof Ricar (ZR) yang merupakan mantan kepala badan pendidikan dan pelatihan hukum-peradilan di Mahkamah Agung (MA). Dalam kasus ini, ZR pun sudah dijadikan tersangka dan tahanan oleh penyidik Jampidsus.

ZR, pada 4 Maret 2024 mengirimkan pesan kepada Rudi. Bahwa rekan ZR, yakni Lisa Rahmat (LR) yang merupakan pengacara dari Ronald Tannur meminta untuk diperkenalkan dengan pejabat tinggi di PN Surabaya. Atas permintaan tersebut, ZR mengabarkan kepada Rudi, bahwa LR akan menemuinya di PN Surabaya. LR juga sudah jadi tersangka dan tahanan dalam kasus ini.

"Pada hari itu juga Lisa Rahmat datang ke PN Surabaya dan menemui RS yang saat itu masih menjadi ketua PN Surabaya," kata Qohar.

Dalam pertemuan tersebut, LR menanyakan kepada Rudi tentang komposisi majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Ronald Tannur. Lalu Rudi menyampaikan kepada LR tentang tiga hakim yang sudah ditunjuknya.

"Tersangka RS menyampaikan kepada tersangka LR bahwa tiga hakim tersebut (yang menyidangkan Ronald Tannur), adalah hakim ED, hakim M, dan hakim HH," ujar Qohar.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement