Jumat 17 Jan 2025 16:19 WIB

Warga Negara Arab Pemukul Marbot Masjid Akhirnya Diciduk di Cisarua Bogor

Setelah sempat buron, MA ditangkap di Villa di Cisarua, Bogor.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Petugas Imigrasi menggiring WNA asal Arab Saudi Maher Musarri N Alharbi (tengah) yang melakukan pemukulan terhadap marbut masjid di Jakarta, Jumat (17/1/2025). Imigrasi akan mendeportasi Maher karena melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) dan telah mengganggu ketertiban umum.
Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Petugas Imigrasi menggiring WNA asal Arab Saudi Maher Musarri N Alharbi (tengah) yang melakukan pemukulan terhadap marbut masjid di Jakarta, Jumat (17/1/2025). Imigrasi akan mendeportasi Maher karena melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) dan telah mengganggu ketertiban umum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor menangkap MA (39 tahun), warga negara Arab Saudi yang melakukan pemukulan terhadap marbot masjid pada Ahad (12/1/2025). Setelah sempat buron, MA ditangkap di Villa di Cisarua, Bogor pada Selasa (14/1/2025).

Kekerasan yang dilakukan MA terhadap petugas Masjid Al Muqsith Cisarua, Bogor beredar di media sosial. Menindaklanjuti hal tersebut pada 14 Januari 2025 Petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Bogor bergerak menuju Polsek Cisarua untuk berkoordinasi terkait tindak kekerasan itu.

Baca Juga

“Berdasarkan keterangan dari pihak DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) Al-Muqsith, kejadian bermula ketika MA tidak mengindahkan peringatan dari petugas DKM Masjid AL-Muqsith untuk melepaskan alas kaki ketika memasuki area batas suci masjid sehingga terjadi keributan sampai dengan pemukulan terhadap Saudara Rohmat, marbot Masjid Al-Muqsith. Kejadian tersebut juga terbukti dari rekaman CCTV,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Ruhiyat M Tolib pada Jumat (17/1/2025).

Petugas Imigrasi menetapkan pelaku dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menyebarkan informasi pencarian ke berbagai media sosial. Pada pukul 15.00 WIB, mereka menerima informasi terkait keberadaan pelaku di sebuah villa di Desa Batu Layang, Cisarua, dan melanjutkan pengawasan di wilayah tersebut.

"Pihak DKM Al-Muqsith dan korban telah melakukan restorative justice dengan memaafkan pelaku dan berharap kejadian serupa tidak terulang," ujar Ruhiyat.

Walau demikian, MA tetap ditindak aturan keimigrasian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MA diketahui tinggal layak (overstay) sejak tanggal 8 Januari 2025. MA masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival pada 10 Desember 2024.

“MA melanggar pasal 78 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang

Keimigrasian tentang overstay, sehingga dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1 juta per hari. Ia juga melanggar pasal 75 UU Keimigrasian karena telah mengganggu keamanan dan ketertiban,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman.

Dalam pasal ini disebutkan, orang asing yang tidak menghormati, tidak menaati peraturan perundang-undangan serta melanggar ketertiban umum dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK). Sanksi keimigrasian dapat berupa deportasi, penangkalan, pembatasan izin tinggal, perubahan izin tinggal hingga pembatalan izin tinggal.

“Daya tarik Indonesia sebagai destinasi wisata dan bisnis tidak hanya membuka peluang ekonomi yang lebih besar, akan tetapi juga potensi pelanggaran orang asing yang mungkin lebih tinggi,” ujar Yuldi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement