Ahad 19 Jan 2025 19:17 WIB

Polisi Korea Tangkap 45 Pendukung Yoon Suk-yeol yang Serbu Ruang Sidang

Pengunjuk rasa diperkirakan bagian dari 44 ribu pendukung Yoon Suk-yeol.

Rep: Yonhap-OANA/Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Layar besar memperlihatkan rekaman Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol saat para pendukungnya melakukan unjuk rasa menentang pemakzulannya di dekat kediaman presiden di Seoul, Korea Selatan, Rabu, 15 Januari 2025.
Foto: AP Photo/Lee ??Jin-man
Layar besar memperlihatkan rekaman Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol saat para pendukungnya melakukan unjuk rasa menentang pemakzulannya di dekat kediaman presiden di Seoul, Korea Selatan, Rabu, 15 Januari 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Kepolisian Korea Selatan menangkap 45 pengunjuk rasa yang menyerbu masuk ruang sidang pada Ahad (29/1/2025). Sebelum ditangkap, mereka meluapkan kemarahan atas keputusan pengadilan untuk penahanan Presiden Yoon Suk-yeol terkait penerapan darurat militer yang gagal.

Sebelumnya pada hari yang sama, Pengadilan Distrik Barat Seoul mengabulkan surat perintah penahanan lanjutan terhadap presiden, dengan alasan risiko pemusnahan barang bukti terkait tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan ketika ia memberlakukan darurat militer pada 3 Desember. Atas keputusan tersebut, sekelompok pengunjuk rasa memaksa masuk ruang sidang dengan menaiki tembok dan memecahkan kaca sambil melemparkan kursi plastik, sampah, dan benda-benda lainnya serta menyemprotkan alat pemadam api ke arah petugas polisi yang berjaga.

Baca Juga

Para peserta pengunjuk rasa tersebut diperkirakan bagian dari 44 ribu pendukung Yoon yang berkumpul di luar gedung pengadilan pada Sabtu saat presiden yang dimakzulkan itu menghadiri sidang terkait surat perintah penangkapan lanjutan. Beberapa pengunjuk rasa bahkan melakukan kekerasan fisik kepada petugas polisi ketika mencoba memasuki ruang sidang.

Para pengunjuk rasa mengabaikan peringatan aparat penegak hukum bahwa tindakan mereka dapat membuat mereka ditangkap atau menyebabkan bahaya terjepit massa. Sejak Sabtu (18/1/2025), polisi telah menahan 86 pengunjuk rasa dan membentuk tim penyelidik khusus untuk menyelidiki insiden tersebut dan menindak tegas mereka yang terlibat.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement