Selasa 04 Feb 2025 18:18 WIB

KPK Sita Tas, Jam, dan Uang Saat Geledah Rumah Politikus Nasdem Ahmad Ali

Uang yang disita penyidik dari kediaman Ahmad Ali dalam bentuk rupiah dan asing.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Mantan Wakil Ketua Umum DPP Partai Nasdem, Ahmad Ali saat ditemui di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Sabtu (11/11/2023).
Foto: Republika/Eva Rianti
Mantan Wakil Ketua Umum DPP Partai Nasdem, Ahmad Ali saat ditemui di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Sabtu (11/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dalam berbagai jenis setelah menggeledah rumah politikus Partai Nasdem Ahmad Ali (AA). Penggeledahan itu terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh mantan bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).

"Informasi sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen barang bukti elektronik, uang, ada juga tas dan jam," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Baca Juga

Tessa menerangkan, uang yang disita penyidik dalam penggeledahan tersebut dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, sedangkan jumlahnya masih dalam penghitungan. Menurut dia, penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) perkara dugaan gratifikasi dengan tersangka Rita Widyasari.

"Kalau surat perintah penyidikannya atau dasar geledahnya itu menggunakan (dugaan) tindak pidana korupsi gratifikasi metrik ton ya, bukan yang TPPU (tindak pidana pencucian uang)," ujar Tessa.

KPK sejauh ini belum memberikan keterangan soal mengapa rumah Ahmad Ali digeledah penyidik KPK terkait penyidikan terhadap Rita Widyasari. Pun lokasi rumah Ali di mana tidak dijelaskan.

Penyidik KPK saat ini kembali melakukan pengembangan terhadap perkara penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari beberapa perusahaan atas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kertanegara. KPK juga sedang menyidik perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015 tersebut.

Dalam penyidikan tersebut, KPK menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya. Penyidik KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Sebagian besar barang sitaan tersebut saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur. Juga, di beberapa tempat lain di Samarinda, Kalimantan Timur, dalam rangka perawatan.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement