Selasa 04 Feb 2025 20:05 WIB

Komisi V DPRD Jawa Barat Minta Pemdaprov Jabar Segera Menyelesaikan MoU Penyerahan Ijazah

DPRD Jabar mendorong pembuatan MoU untuk selesaikan polemik ijazah dari sekolah.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Siti Muntamah
Foto: dok Republika
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Siti Muntamah

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat meminta Pemerintah Daerah Provinsi Jabar melalui Dinas Pendidikan segera menyelesaikan pembuatan MoU (Memorandum of Understanding) sebagai salah satu solusi dari polemik penolakan penyerahan ijazah dari sekolah swasta.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Yomanius Untung saat menerima audiensi dari Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) dan Forum Komunikasi Kepala SMK Swasta (FKKSMKS) Jabar.

Baca Juga

“Hal yang harus diutamakan saat ini adalah MoU clear dulu semuanya, Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar harus segera menyelesaikan MoU tersebut. Disdik Jabar prinsipnya jangan ada penahanan ijazah,” tegas Yomanius Untung, Kota Bandung, Senin (3/2/2025).

Yomanius Untung menambahkan, sebenarnya penahanan ijazah bukan semata kesalahan sekolah. Banyak faktor yang mengakibatkan masalah ini muncul.

“Sekolah swasta sebenarnya telah bersabar selama tiga tahun meskipun siswa atau orang tua tidak memenuhi komitmen pembayaran biaya pendidikan,” tambahnya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Siti Muntamah menambahkan, sebenarnya pihak sekolah tidak ingin menahan ijazah siswa. Namun, kondisi ini kerap terjadi akibat tunggakan biaya yang belum diselesaikan.

"MoU ini penting untuk menjaga keseimbangan hak dan kewajiban sekolah serta siswa," tambahnya

Audiensi tersebut juga membahas perlunya kebijakan pendukung dari Dinas Pendidikan agar proses administrasi penyerahan ijazah tidak terhambat. Dinas Pendidikan disebut telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan penahanan ijazah sejak 2017, tetapi baru viral belakangan ini karena sorotan di media sosial.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَقَالَ الَّذِى اشْتَرٰىهُ مِنْ مِّصْرَ لِامْرَاَتِهٖٓ اَكْرِمِيْ مَثْوٰىهُ عَسٰىٓ اَنْ يَّنْفَعَنَآ اَوْ نَتَّخِذَهٗ وَلَدًا ۗوَكَذٰلِكَ مَكَّنَّا لِيُوْسُفَ فِى الْاَرْضِۖ وَلِنُعَلِّمَهٗ مِنْ تَأْوِيْلِ الْاَحَادِيْثِۗ وَاللّٰهُ غَالِبٌ عَلٰٓى اَمْرِهٖ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَ
Dan orang dari Mesir yang membelinya berkata kepada istrinya,” Berikanlah kepadanya tempat (dan layanan) yang baik, mudah-mudahan dia bermanfaat bagi kita atau kita pungut dia sebagai anak.” Dan demikianlah Kami memberikan kedudukan yang baik kepada Yusuf di negeri (Mesir), dan agar Kami ajarkan kepadanya takwil mimpi. Dan Allah berkuasa terhadap urusan-Nya, tetapi kebanyakan manusia tidak mengerti.

(QS. Yusuf ayat 21)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement