Senin 07 Aug 2017 23:08 WIB

Polisi Tembak WN PNG Pengedar Ganja

Pengedar Ganja Diringkus: Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka pengedar ganja saat rilis di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/1). Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap 3 orang pengedar ganja, serta mengamankan barang buk
Foto: Republika/Yasin Habibi
Pengedar Ganja Diringkus: Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka pengedar ganja saat rilis di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/1). Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap 3 orang pengedar ganja, serta mengamankan barang buk

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Tim gabungan Polda Papua dan Polsek Muara Tami, Senin, menembak ML (42) berkebangsaan Papua Nugini (PNG) setelah ditangkap saat melakukan transaksi narkoba jenis ganja. Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal mengatakan, anggota terpaksa menembak kaki ML karena mencoba melawan dan melarikan diri saat hendak dibawa ke kantor polisi.

ML ditangkap bersama MW (29) wanita WNI di ruas jalan Skouw, pinggir hutan Widuri, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Senin sekitar pukul 12.02 WIT. Sedangkan DT (32) wanita berkebangsaan PNG ditangkap setelah ML mengaku barang haram tersebut dibawa bersama DT dari PNG.

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis ganja yang akan dilakukan di pinggir jalan sekitar Pasar Skouw. "Setelah dilakukan penyelidikan, anggota menangkap ML dan MW saat sedang melakukan transaksi," katanya, Senin (7/8).

Saat ditangkap, anggota juga mengamankan 13 paket ganja yang sudah dikemas dalam plastik kecil yang disimpan di dalam karung. Kabid Humas Polda Papua mengatakan, MW dan DT beserta barang bukti berupa 13 paket sudah diamankan di Mapolres Jayapura. "Sedangkan ML masih dirawat di RS Bhayangkara akibat luka tembak yang dideritanya," kata Ahmad Kamal.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement