REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) membekuk tiga residivis yang melakukan perampokan dengan kekerasan terhadap seorang pedagang warung kelontong bernama Zuhdi Utsman (44 tahun), warga Kedungwinong, Sukolilo, Pati. Dari perampokan tersebut, pelaku menggasak uang sebesar Rp 261 juta.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengungkapkan, aksi perampokan oleh residivis berinisial BW, AK, dan FR, terjadi pada 20 Januari 2025, pukul 01.30 WIB. Dwi mengungkapkan, otak dari aksi perampokan adalah BW, yang merupakan tetangga korban.
"Jadi DW ini sebelum melaksanakan kegiatan, dia sudah merencanakan upaya perampokan. Satu, dua bulan sebelumnya, BW sudah memonitor dan sudah melihat bagaimana pola korban dalam hal transaksi keuangannya, kapan dia menyimpan uangnya dan kapan dia mengirimkan hasil-hasil penjualannya kepada distributornya," kata Dwi ketika memberikan keterangan pers di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (12/2/2025).
Setelah sudah mengetahui pola kegiatan transaksi keuangan korban, BW mengajak AK dan FR untuk melakukan perampokan. Saat melaksanakan aksinya pada dini hari tanggal 20 Januari 2025, FR ditugaskan memantau situasi di luar rumah atau warung korban. Sementara BW dan AK masuk ke rumah dengan cara mendobrak pintu.
Selain mendobrak pintu, BW dan AK pun mematikan sekring listrik. Selanjutnya mereka masuk ke kamar korban. "Pada saat itu korban dan saksi 1 (anak korban) diancam menggunakan senjata api dan senjata tajam berupa golok dan gobang. Saat itu pelaku bertanya pada korban 'Pilih harta atau nyawa?' Korban dan saksi 1 akhirnya menunjukkan keberadaan uangnya," ucap Dwi.
"Barang (yang diambil para pelaku) itu berupa uang sebanyak Rp 261 juta dan handphone iPhone 11 pro 64 gigabyte. Kemudian para pelaku kabur melarikan diri," tambah Dwi.
Setelah menerima laporan perampokan itu, tim reskrim Polda Jateng, bekerja sama dengan Polresta Pati, melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap keberadaan pelaku beberapa hari kemudian. Ketiganya dibekuk di daerah Jepara.
"Ketiga pelaku ini merupakan residivis. BW dan AK adalah residivis pencurian dengan pemberatan, spesialis ya. Sedangkan FR adalah residivis kasus narkotika," kata Dwi.
Dari penangkapan tersebut, Polda Jateng menyita sejumlah bukti dari para pelaku, antara lain gunting besi, dua unit sepeda motor jenis Supra dan Nmax yang digunakan ketika melakukan perampokan, satu buah cincin emas, liontin, handphone, uang tunai sebesar Rp 34 juta, satu unit sepeda motor CBR 150. "Kemudian pistol, senjata api, yang ternyata adalah korek api atau mainan," ucap Dwi.
"Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara," tambah Dwi.