REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menjamin tidak menggaji pesohor Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau akrab disapa Deddy Corbuzier secara ganda, yakni sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan (Stafsus Menhan) maupun letkol tituler. Gaji akan dibayar dalam posisi Deddy yang lebih tinggi.
“Untuk pembiayaan ganda dengan letkol tituler, tentunya secara administratif nanti adalah menggunakan yang memang posisinya lebih tinggi, dalam hal ini staf khusus," kata Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang di Kantor Kemenhan, Jakarta, Jumat, ketika ditanya jurnalis mengenai hak keuangan yang diterima oleh Deddy Corbuzier.
Pada kesempatan itu, Brigjen TNI Frega menekankan kembali bahwa Kemenhan menjamin tidak ada pengeluaran negara untuk dua posisi tersebut. "Jadi, kami bisa menjamin bahwa tidak ada pengeluaran negara untuk dua hal dengan adanya penunjukan staf khusus tersebut," ujarnya.
Brigjen TNI Frega menjelaskan bahwa status Deddy sebagai Stafsus Menhan setara dengan pejabat eselon I b.
Adapun Deddy Corbuzier melalui unggahan di akun media sosial Instagram pribadinya, @mastercorbuzier, Kamis (13/2), mengungkapkan tidak akan mengambil gaji sebagai Stafsus Menhan. Dia juga mengatakan bahwa telah membicarakan hal tersebut kepada Kemenhan.
View this post on Instagram