REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU--Mantan anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Robiin, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan mengalami penyekapan di Myanmar, sudah berhasil dibebaskan. Kabar itu disampaikan oleh Muhammad Solihin, rekan Robiin sesama mantan anggota DPRD Indramayu.
Ia menjelaskan, Robiin dan delapan WNI lainnya yang menjadi korban penyekapan di Myanmar, berhasil dibebaskan oleh otoritas tentara Thailand. “Alhamdulillah di malam hari kemarin ada kabar langsung dari Robiin,” ujar Solihin kepada Republika, Jumat (14/2/2025).
Menurut Solihin, saat ini Robiin dan delapan WNI lainnya yang mengalami kondisi serupa saat ini sudah berada di Thailand. Mereka kini sedang proses verifikasi pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) di Thailand untuk pemulangan ke Indonesia. “Alhamdulillah tinggal beberapa pekan lagi, proses pemulangan Robiin ke Indonesia, sesuai dengan verfiikasi SPLP di Thailand,” katanya.
Solihin pun menyampaikan terima kasih kepada Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Repulik Indonesia, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), yang telah memberikan bantuan dan dukungan penuh terhadap upaya pembebasan Robiin dan delapan WNI lainnya. “Terima kasih Gus Menko (Cak Imin) atas support dan doanya, demi kemanusiaan, korban TPPO WNI di Myanmar bisa pulang,” katanya.
Kabar mengenai kebebasan Robiin dari penyekapan di Myanmar juga disampaikan oleh Yuli Yasmi, yang merupakan istri Robiin. “Alhamdulillah hari ini saya memberikan kabar baik bahwa suami saya dan WNI lainnya sudah dievakuasisi oleh otoritas tentara Thailand,” kata Yuli.
Yuli pun menyampaikan terima kasih kepada Cak Imin dan Solihin yang selama ini telah membantunya dalam memperjuangkan kebebasan sang suami. “Saya sangat berterima kasih,” katanya dengan nada suara tercekat.
Seperti diketahui, Robiin merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Indramayu periode 2014-2019 dari Partai NasDem. Ia berangkat ke Myanmar pada September 2023. Yuli menjelaskan, suaminya semula mendapat informasi lowongan pekerjaan yang ada di media sosial Facebook. Dalam lowongan itu disebutkan ada pekerjaan sebagai admin HRD di pabrik tekstil di Thailand.
Robiin pun dijanjikan gaji sebesar Rp 16 juta per bulan, ditambah bonus dan cuti. Selain itu, ia juga dijanjikan akan dibuatkan visa kerja. Namun ternyata, Robiin diselundupkan ke Myanmar dan dipekerjakan sebagai online scaming.
Yuli mengatakan, suaminya diharuskan bekerja selama 18 – 20 jam per hari dalam hal penipuan online. Suaminya diharuskan mencari 100 kontak dalam sehari. Jika target itu tidak tercapai, maka suaminya akan dihukum. ‘’Kerja kalau tidak (mencapai) target, dapat hukuman, bisa berupa setruman. Suami saya juga pernah dipukul pakai kayu balok. Kalau mengantuk, akan dipentung pakai pentungan satpam,’’ katanya.