Jumat 28 Feb 2025 17:55 WIB

Pemerintah Siapkan 8.000 Lowongan Pekerjaan untuk Pegawai Sritex Ter-PHK

Perusahaan yang siap menampung para pekerja Sritex berada di Sukoharjo.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Ahmad Fikri Noor
Buruh berjalan keluar dari Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025).
Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Buruh berjalan keluar dari Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Aziz mengungkapkan, sekitar 8.000 lowongan pekerjaan akan disediakan untuk menampung para pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yang terkena PHK. Sritex telah dinyatakan insolvent alias bangkrut oleh hakim pengawas yang menangani perkara kepailitan perusahaan tersebut. 

"Pemerintah daerah Sukoharjo sudah menyiapkan lowongan-lowongan sekitar 8.000 apabila yang ter-PHK ingin bekerja," kata Aziz ketika dihubungi, Jumat (28/2/2025). 

Baca Juga

Dia mengungkapkan, perusahaan-perusahaan yang siap menampung para pekerja Sritex berada di Sukoharjo dan sekitarnya. "Kebetulan waktu itu saya juga ikut bertemu dengan perusahaan-perusahaan yang punya lowongan itu, termasuk memastikan kaitannya dengan umur, usia," ujarnya. 

 

Aziz mengatakan, mengingat banyak pekerja Sritex yang terkena PHK pasti sudah berumur lebih dari 35 tahun, hal itu turut disampaikan kepada perusahaan-perusahaan pembuka lowongan pekerjaan. "Kalau normal kan sampai 35. Saya bilang, 'Bisa enggak ini umurnya tidak 35?' Ternyata bisa, bahkan sampai 45, karena dia sudah punya pengalaman. Nah, nanti diinformasikan kepada para yang ter-PHK itu yang ingin bekerja. Sifatnya ya sukarela, dia daftar sendiri ke perusahaan-perusahaan tersebut," ucapnya. 

 

Dia menyampaikan, berdasarkan data yang diterimanya, per 27 Februari 2025, terdapat 10.965 pekerja yang telah di-PHK. Aziz mengungkapkan, pada 26 Februari 2025, tim kurator memutuskan melakukan PHK terhadap 8.504 pekerja di PT Sritex (Sukoharjo), 956 pekerja di PT Primayudha Mandirijaya (Boyolali), 40 pekerja PT Sinar Pantja Djaja (Semarang), dan 104 pekerja PT Bitratex Industries (Semarang). 

 

Menurut data yang diperoleh Aziz, sebanyak 1.065 pekerja PT Bitratex Semarang telah terlebih dulu terkena PHK pada Januari lalu. Dengan demikian, total pekerja yang sudah di-PHK mencapai 10.965 orang. 

 

Sementara itu Koordinator Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, mengatakan, sejak Sritex diputus pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang pada Oktober 2024 lalu, dia dan para pekerja lainnya berharap bisa tetap bekerja di perusahaan tekstil milik keluarga Lukminto tersebut. Namun karena telah diputus insolvent atau bangkrut, keberlangsungan usaha atau going concern tak mungkin lagi dilakukan. 

 

"Karena keadaan sudah insolvensi tentunya going concern tidak bisa dilakukan, berarti kan PHK memang harus dilakukan, karena memang harus ditagihkan juga hak-hak pesangon dan lain sebagainya. Karena agar menjadi sebuah tagihkan kreditur, karena itu menjadi hak kami," kata Slamet ketika diwawancara di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (28/2/2025). 

 

Dia pun menyambut upaya pemerintah menyediakan lapangan pekerjaan bagi para pekerja Sritex yang terimbas PHK. "Tapi lapangan pekerjaan yang disediakan belum tentu juga skill-nya sama dengan apa yang teman-teman geluti selama ini," ujarnya. 

 

Oleh sebab itu, Slamet masih berharap, pasca proses pemberesan oleh tim kurator, pabrik Sritex masih bisa beroperasi di bawah kepemilikan atau manajemen pihak baru. "Kami masih sangat berharap ya, karena pabrik Sritex Grup sebetulnya pabrik dengan teknologi yang cukup canggih, cukup baik, dengan hasil produk yang baik. Jadi harapannya pabrik itu tetap bisa terus beroperasi, entah siapapun itu nanti yang akan menjalankan, kami berusaha memohon kepada pemerintah untuk bagaimana membantu kami," kata Slamet.

 

Hakim pengawas dalam perkara kepailitan Sritex, Haruno, telah memutus perusahaan tersebut insolvent atau bangkrut. Keputusan itu dinyatakan dalam rapat kreditur yang digelar di PN Niaga Semarang pada Jumat (28/2/2025).

 

Dalam rapat tersebut Tim Kurator Sritex memaparkan bahwa beban pengeluaran yang harus ditanggung Sritex jauh lebih besar dibandingkan pemasukannya. Hal itu membuat going concern atau keberlangsungan usaha mustahil dilakukan. Sebab konsekuensinya dapat menyusutkan harta Sritex selaku debitur pailit. 

 

Pemaparan Tim Kurator Sritex diamini oleh Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto. "Dengan adanya keterbatasan ruang gerak dan juga keterbatasan modal kerja, maka dari itu proposal dari GC (going concern/keberlangsungan usaha) yang kita diskusikan kemarin tidak dapat mencukupi untuk pembayaran kepada kreditur," ujar Iwan dalam rapat tersebut. 

 

Merespons pemaparan tim kurator dan pengakuan langsung dari bos Sritex, Hakim Pengawas, Haruno, memutuskan menutup opsi going concern atau keberlangsungan usaha bagi Sritex selaku debitur pailit. "Dengan demikian, maka untuk permohonan para kreditur konkuren, kami hakim pengawas, dengan menilai hasil dari yang disampaikan tim kurator dan debitur, dengan ini going concern tidak mungkin akan dijalankan," kata Haruno. 

 

"Dengan demikian pula rangkaian ini akan kami akhiri dengan pernyataan, insolvent kami tetapkan hari ini, Jumat tanggal 28 Februari 2025," tambah Haruno.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement