REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perkara penembakan bos rental mobil yang menjerat tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) berlanjut pada Senin (3/3/2025). Pada sidang di Pengadilan Militer II-08 hari ini, diagendakan memutar bukti rekaman video kasus tersebut.
"Oditur akan mengajukan barang bukti tambahan yaitu berupa rekaman video yang besok akan kita saksikan bersama barang bukti tambahan yang diajukan," kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Arin Fauzam saat dikonfirmasi di Jakarta, Ahad (2/3/2025).
Namun, Arin belum bisa menjelaskan lebih lengkap terkait materi video yang akan ditampilkan pada sidang lanjutan pada Senin. "Ya nanti akan disampaikan oleh Bapak Oditur Militer secara resmi karena barang bukti akan bisa dibuka di persidangan," ujar Arin.
Persidangan akan dimulai dengan pemeriksaan saksi atas nama Nengsih (45) yang berhalangan hadir pada sidang keempat penembakan bos rental mobil pada Kamis (27/2/2025) lalu karena anaknya sedang sakit. "Kemudian para saksi yang belum bisa hadir akan diperiksa pada hari Senin tanggal 3 Maret tahun 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi," ucap Arin.
Selain Nengsih, ada juga saksi tambahan atas nama Ramli yang pada sidang sebelumnya idak bisa menghadiri persidangan karena kondisi kesehatannya menurun. Ramli merupakan salah satu korban tembak yang masih hidup dan tengah menjalani perawatan karena kondisinya kesehatan menurun.
Selain itu, Arin mamastikan Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan melaksanakan sidang secara terbuka untuk umum, sehingga rekan media dan masyarakat bisa memantau dan mengikuti jalannya persidangan. Arin juga menjamin proses persidangan akan dilakukan secara profesional, independen, tidak memihak atau tidak berpihak (imparsial), transparan, dan akuntabel.
Adapun tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1/2025).
Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan. Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.