Kamis 06 Mar 2025 20:30 WIB

Keluarga Gamma Harap Jaksa Tuntut Maksimal Aipda Robig

Robig adalah anggota polisi yang menjadi tersangka kasus penembakan Gamma.

Seorang siswa SMK 4 Semarang bernama Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO) tewas ditembak oknum polisi.
Foto: Tangkapan layar
Seorang siswa SMK 4 Semarang bernama Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO) tewas ditembak oknum polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kuasa hukum keluarga almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy, Zainal Abidin Petir, berharap jaksa dapat memaksimalkan tuntutan terhadap Aipda Robig Zaenudin. Robig adalah anggota Polrestabes Semarang yang menjadi tersangka kasus penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang.

"Kami minta supaya terdakwa ini dihukum maksimal. Jadi nanti jaksa dalam membuat rentut atau rencana penuntutan, untuk maksimal," kata Zainal Petir kepada awak media di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (6/3/2025).

Baca Juga

Zainal mengingatkan bahwa Aipda Robig adalah aparat penegak hukum yang melakukan tindakan brutal terhadap anak-anak di bawah umur. "Jadi tuntutan kami seperti itu, tidak akan goyah. Tetap harus dituntut secara maksimal," ujarnya.

Dalam kasus penembakannya, Aipda Robig didakwa dengan pasal berlapis. Mereka yakni Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (1)/ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan. Pasal lain yang dituduhkan kepadanya adalah Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang (UU) No.35/2024 tentang Perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman setidaknya 15 tahun penjara.

"Ancamannya kan 15 tahun dan atau denda Rp 3 miliar. Kalau maksimal 15 tahun, dendanya tidak dibayarkan, berarti kan nanti ada tambahan pidananya lagi," kata Zainal.

Polda Jateng telah secara resmi menyerahkan Aipda Robig dan seluruh barang bukti dalam kasus penembakannya ke Kejari Kota Semarang pada Kamis. Aipda Robig tiba di Kejari Semarang sekitar pukul 09:45 WIB. Dia kemudian dibawa ke Ruang Tahanan Kejari Kota Semarang untuk menjalani proses administrasi.

Setelah prosedur administratif tuntas, termasuk penyerahan semua barang bukti, Aipda Robig langsung dibawa ke Rutan Kelas I Semarang Cipto untuk menjalani penahanan. Saat dikawal keluar dari Kantor Kejari Kota Semarang menuju mobil tahanan pada pukul 12:50 WIB, Aipda Robig hanya tertunduk dan tak mengucapkan satu patah kata pun. Ketika ditanya awak media apakah dia telah meminta maaf kepada orang tua Gamma Rizkynata Oktafandy, Aipda Robig juga tak memberikan respons dan terus berjalan ke arah mobil tahanan.

Gamma adalah siswa SMKN 4 Semarang yang tewas ditembak Aipda Robig. Ayah Gamma, Andi Prabowo, hadir di Kejari Kota Semarang untuk menyaksikan proses penyerahan Aipda Robig. Andi didampingi kuasa hukum keluarganya, Zainal Abidin Petir.

"Berdasarkan alasan objektif dan subjektif, terhadap terdakwa kita lakukan penahanan tahap penuntutan selama 20 hari di Rutan Kelas I Semarang. Selanjutnya dalam waktu dekat akan segera kita limpahkan ke pengadilan untuk dilakukan persidangan," kata Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji, dalam konferensi pers yang digelar setelah proses penyerahan Aipda Robig tuntas dilaksanakan.

Dia menambahkan pihaknya telah menerima sejumlah barang bukti terkait kasus penembakan Aipda Robig. Mereka antara lain satu jenis senjata api jenis CDP, empat selongsor peluru, satu proyektil, dan dua unit sepeda motor. Salah satunya yaitu sepeda motor Yamaha Nmax bernopol H 3298 JG. Itu adalah motor yang dikendarai Robig ketika melakukan penembakan terhadap tiga siswa SMKN 4 Semarang pada November 2024 lalu.

Candra mengatakan, tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus Aipda Robig terdiri dari jaksa Kejaksaan Tinggi Jateng dan Kejari Semarang. "Sidangnya terbuka," ujarnya ketika ditanya apakah sidang Aipda Robig terbuka untuk umum.

Aipda Robig melakukan penembakan terhadap tiga siswa SMKN 4 Semarang pada 24 November 2024. Satu siswa bernama Gamma Rizkynata Oktafandy tewas dalam kejadian tersebut.  

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement