REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim menolak keberatan atau eksepsi Menteri Perdagangan periode 2015-2016Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam persidangan kasus impor gula. Putusan itu diucapkan dalam sidang lanjutan kasus itu di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada Kamis (13/3/2025).
"Menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di PN Tipikor, Jakarta Pusat.
Dalam amar putusan itu, hakim juga menyatakan bahwa PN Tipikor berwenang untuk mengadili perkara impor gula. Selain itu, hakim juga menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi ketentuan pasal yang berlaku.
Karena itu, majelis hakim meminta jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara. "Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Thomas Trikasih Lembong berdasarkan surat dakwaan tersebut," ujar Dennie.
Menurut Dennie, amar putusan itu menegaskan bahwa eksepsi yang diajukan Tom Lembong tidak dapat diterima. Apabila masih keberatan, terdakwa diminta mengajukannya dalam putusan akhir mengenai pokok perkara.
"Untuk itu, silakan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara, untuk mengajukan alat-alat bukti dalam perkara ini," kata Majelis Hakim.
Sementara itu, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim memberikan waktu unguk menyiapkan pembuktian dan pemanggilan saksi. "Untuk pembuktian dan pemanggilan saksi, kami mohon waktu untuk menyiapkannya," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan.
Setelah itu, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Persidangan terkait perkara itu akan dilanjutkan pada Kamis (20/3/2025).