REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa dalam kasus situs judi daring (online/judol) oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Rabu (16/7/2025). Alasan penundannya lantara pihak jaksa penuntut umum (JPU) belum siap.
"Sidang kita tunda ke Rabu 16 Juli 2025," kata Hakim PN Jakarta Selatan Parulian Manik dalam persidangan di Jakarta, Rabu.
Parulian mengatakan alasan ditunda lantaran JPU belum siap untuk membacakan tuntutan. Dengan demikian, hakim menutup sidang dan mempersilahkan para terdakwa kembali ke tahanan.
"Terdakwa kembali ke tahanan sidang selesai dan ditutup," ujarnya.
Pada Rabu ini, PN Jakarta Selatan menggelar sejumlah sidang kasus judol oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Rabu (16/7/2025). Sidang pertama yang ditunda yakni melibatkan klaster mantan pegawai Komdigi yakni Denden Imadudin Soleh, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Lalu, sidang kedua yang ditunda yakni klaster agen situs judol yakni Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai. Kemudian, pada Rabu ini, salah satu terdakwa klaster Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) judol Komdigi yakni Darmawati menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa.
Sidang berlanjut pada tahapan tuntutan yang juga akan digelar pada Rabu (16/7/2025). Para terdakwa koordinator dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan tindak pidana.
Kemudian, klaster TPPU terancam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.