Senin 25 Aug 2025 18:43 WIB

Pakar Hukum UMJ Tekankan Pentingnya Sistem Royalti Musik yang Transparan dan Berkeadilan

Transparansi mekanisme pembagian royalti masih jadi sorotan utama.

Pakar Hukum Hak Kekayaan Intelektual Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Aravah Windiani
Foto: dokpri
Pakar Hukum Hak Kekayaan Intelektual Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Aravah Windiani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dosen Fakultas Hukum dan Pakar Hukum Hak Kekayaan Intelektual Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Aravah Windiani menyoroti isu penting mengenai royalti musik sebagai bagian dari perlindungan hak kekayaan intelektual yang menjadi fondasi industri kreatif nasional.

Royalti musik dipahami sebagai imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi dari suatu ciptaan atau produk hak terkait, yang wajib dibayarkan ketika karya digunakan secara komersial di berbagai ruang publik seperti restoran, hotel, konser, radio, hingga platform digital.

Apa Itu Royalti Musik dan Bagaimana Mekanisme Pembagiannya di Indonesia?

Aravah menjelaskan bahwa royalti musik merupakan imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. Pembayaran royalti menjadi kewajiban setiap kali karya musik digunakan untuk tujuan komersial, mulai dari restoran, hotel, konser, hingga platform digital.

Mekanisme pembagiannya di Indonesia melibatkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang bertugas menghimpun dan menyalurkan royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), selanjutnya didistribusikan kepada pencipta lagu, penyanyi/artis, produser rekaman, komposer, penulis lirik, musisi pendukung, hingga penerbit musik. 

Dia menekankan bahwa transparansi mekanisme pembagian dan kecepatan distribusi masih menjadi sorotan utama para musisi di Tanah Air.

“Dari total royalti yang dihimpun, sekitar 20 persen dialokasikan untuk biaya operasional LMKN dan LMK, 7 persen disimpan untuk pemilik hak yang belum tergabung, sedangkan 73 persen sisanya dibagi ke para pihak. Sebanyak 50 persen untuk pencipta lagu, 25 persen untuk penyanyi/artis, dan 25 persen untuk perusahaan rekaman,” kata Aravah, merujuk pada ketentuan distribusi yang berlaku.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement