Senin 01 Sep 2025 13:30 WIB

7 Personel Brimob di Rantis yang Lindas Affan Ditetapkan Lakukan Pelanggaran Berat dan Sedang

Dua personel ditetapkan melakukan pelanggaran berat dan lainnya pelanggaran sedang.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Israr Itah
Anggota Brimob yang terduga sebagai pelaku dihadirkan saat penyampaian keterangan pers terkait kasus meninggalnya pengemudi ojek online akibat terlindas rantis Brimob di Mabes Polri Jakarta, Jumat (29/8/2025). Divisi Propam Mabes Polri mengamankan dan memeriksa tujuh orang anggota Brimob yang melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan hingga kehilangan nyawa di tengah aksi 28 Agustus 2025.
Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
Anggota Brimob yang terduga sebagai pelaku dihadirkan saat penyampaian keterangan pers terkait kasus meninggalnya pengemudi ojek online akibat terlindas rantis Brimob di Mabes Polri Jakarta, Jumat (29/8/2025). Divisi Propam Mabes Polri mengamankan dan memeriksa tujuh orang anggota Brimob yang melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan hingga kehilangan nyawa di tengah aksi 28 Agustus 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Divisi Propam Polri menetapkan tujuh personel Brimob terjerat pelanggaran berat dan sedang dalam perkara meninggalnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan di Pejompongan, Jakarta Pusat pada 28 Agustus 2025.

Keputusan tersebut diambil usai pemeriksaan sementara terhadap tujuh personel yang berada dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas Affan. Kejadian memilukan ini terjadi saat aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI berubah ricuh.

Baca Juga

"Dari hasil pemeriksaan, Divpropam Polri mengklasifikasikan pelanggaran menjadi dua kategori, yakni pelanggaran berat dan pelanggaran sedang," kata Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan (Karo Wabprof Divpropam) Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto kepada wartawan, Senin (1/9/2025).

Agus menjelaskan, Kompol K dan Bripka R, ditetapkan melakukan pelanggaran berat karena berperan langsung sebagai pengemudi dan pendamping di kursi depan rantis.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, dua personel kami tetapkan melakukan pelanggaran berat karena memiliki peran langsung dalam insiden tersebut. Sementara lima personel lainnya dijerat pelanggaran sedang karena berstatus sebagai penumpang di dalam kendaraan,” kata Agus.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement