Sabtu 20 Sep 2025 08:05 WIB

Sempat Telusuri PBNU, KPK: Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan tak Mengarah ke Ormas Tertentu

Penelusuran ke PBNU dilakukan karena penyelenggaraan haji melibatkan ormas.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: A.Syalaby Ichsan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Foto: Republika.co.id
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024 belum mengarah kepada organisasi masyarakat (ormas).

“Sepanjang penyidikan sampai hari ini (Jumat 19/9), tidak ada mengarah kepada institusi ataupun organisasi masyarakat tertentu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Baca Juga

Lebih lanjut, Budi mengatakan penyidikan kasus tersebut masih berfokus pada peran pihak-pihak secara individu yang dinilai bertanggung jawab dalam perkara kuota haji.

“Dalam penyidikan perkara ini, KPK fokus mendalami peran-peran individu yang diduga terlibat terkait pembagian kuota haji tambahan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” ujar dia.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menyatakan, pihaknya sedang menelusuri aliran dana kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke organisasi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

“Jadi, kami sedang melakukan follow the money, ke mana saja uang itu mengalir, seperti itu,” ujar Asep menjelaskan penelusuran aliran dana tersebut turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

 

 

photo
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan keterangan pers terkait pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7/2025). KPK mengumumkan mantan Direktur Gas PT Pertamina Persero Tahun 2012-2014 Hari Karyulianto dan mantan Senior Vice President Gas, Power PT Pertamina Tahun 2013-2014 Yenni Andayani sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2013-2020. Kedua tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan cabang Gedung C1 dan gedung Merah Putih KPK. - (Republika/Thoudy Badai)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement