REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk laporan keuangan tahun 2024. Predikat ini menandai capaian WTP ke-12 secara beruntun sejak 2013, sekaligus menunjukkan konsistensi Kemenhub dalam menegakkan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan capaian tersebut tidak boleh membuat jajaran lengah. Ia meminta seluruh unit kerja segera mengambil langkah nyata dalam memperkuat pengawasan dan perbaikan tata kelola keuangan negara.
“Kami menegaskan seluruh jajaran di lingkungan Kementerian Perhubungan akan segera mengambil tindakan nyata. Penguatan sistem pengawasan internal akan terus dilakukan, demikian pula perbaikan tata kelola penerimaan negara bukan pajak serta pengelolaan belanja dan aset negara agar lebih transparan dan akuntabel,” ujar Dudy saat acara penyerahan laporan hasil pemeriksaan di Kantor Pusat Kemenhub, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
BPK menyerahkan sejumlah hasil pemeriksaan kepada Kemenhub, antara lain Laporan Keuangan 2024, pemeriksaan kewajiban pelayanan publik angkutan kereta api kelas ekonomi, pelayanan publik angkutan laut penumpang kelas ekonomi dalam negeri, serta pinjaman luar negeri dari Asian Development Bank (ADB) dan World Bank yang tercatat dalam laporan keuangan kementerian.
Dudy menambahkan, opini WTP yang diterima Kemenhub menjadi pengingat pentingnya memperkuat integritas. Ia menyebut, predikat ini harus dijadikan momentum untuk membangun kepercayaan publik. “Capaian ini menunjukkan keseriusan seluruh jajaran dalam menegakkan tata kelola yang baik,” katanya.
Kemenhub juga mencatat tingkat penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi BPK hingga semester I 2025 mencapai 87,29 persen. Menhub menekankan angka ini sebagai bukti kesungguhan kementeriannya menindaklanjuti setiap masukan yang diberikan auditor negara.
“Pencapaian ini menjadi bukti nyata Kemenhub menaruh perhatian serius terhadap setiap masukan, meskipun masih ada sejumlah rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkret,” jelas Dudy.
Sebagai bentuk keseriusan, Kemenhub tengah menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) bagi seluruh unit kerja. SOP tersebut akan menjadi pedoman agar tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dapat dilakukan secara sistematis, terukur, dan tepat waktu.
Dengan raihan WTP ke-12 ini, Kemenhub menegaskan komitmennya menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara demi memperkuat tata kelola sekaligus pelayanan publik.