Rabu 10 Aug 2016 04:32 WIB

Thailand akan Batasi Tempat dan Waktu Bermain Pokemon Go

Red: Nur Aini
Pokemon GO. Ilustrasi
Foto: BBC
Pokemon GO. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Thailand berencana melarang permainan terkenal Pokemon Go di sejumlah tempat, seperti, istana kerajaan, vihara, dan rumah sakit.

Sekretaris Jenderal NBTC Takorn Tantasith mengatakan kebijakan tersebut diambil setelah Komisi Penyiaran dan Telekomunikasi Nasional (NBTC) bertemu dengan sejumlah operator telekomunikasi untuk merundingan langkah pengamanan dan perlindungan bagi tempat penting. Operator telekomunikasi yang hadir dalam pertemuan itu adalah Advanced Info Service Pcl, Total Access Communication Pcl, True Corp serta dua badan usaha negara TOT Pcl dan CAT Telecom.

Pemegang izin muatan Pokemon di Thailand, True, berjanji meminta pencipta permainan Pokemon Go, Niantic Inc, menghapus sejumlah tempat, seperti, gedung pemerintahan dan milik pribadi. "Kami sepakat bahwa kami harus menarik diri dari sejumlah wilayah yang berbahaya seperti jalanan, trotoar, bantaran sungai, dan tempat penting lain," kata dia.

Pokemon Go, yang menggabungkan karakter-karakter klasik dengan permainan berbasis lokasi, kini tengah menjadi permainan yang sangat populer di seluruh penjuru dunia. Dengan menggunakan telepon pintar, pemain harus berjalan kaki mencari karakter Pokemon dalam peta yang sering kali muncul di kantor, restoran, museum, dan tempat lainnya.

Namun demikian, permainan itu sering kali dianggap sebagai penyebab sejumlah kecelakaan dan hal-hal lain dari pengguna yang terlalu berkonsentrasi pada layar telepon pintar saat berjalan kaki. NBTC juga akan merundingkan pembatasan waktu bermain di Thailand, kata Takorn, sambil menambahkan bahwa semua operator akan diwajibkan untuk menyebar buku panduan cara bermain yang aman. Thailand adalah salah satu pasar permainan dengan pertumbuhan tercepat di Asia Tenggara di tengah tingginya pengguna telepon pintar dan munculnya layanan internet cepat 4G.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement