Rabu 18 Sep 2019 13:54 WIB

Pendiri Kaskus Andrew Darwis Bantah Terlibat Pencucian Uang

Pihaknya mengklaim tidak mengenal pelapor atau meminjam uang.

Andrew Darwis
Foto: Republika/Prayogi
Andrew Darwis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendiri informasi daring PT Darta Media Indonesia (Kaskus) Andrew Darwis, membantah terlibat jual-beli gedung secara ilegal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, ia dilaporkan pihak Titi Sumawijaya Empel ke Polda Metro Jaya.

"Klien kami tidak mengenal Titi dan tidak pernah meminjamkan uang kepada yang bersangkutan," kata pengacara Andrew, Abraham melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (18/9).

Baca Juga

Abraham mengatakan Andrew mengetahui nama Titi setelah ada laporan polisi terhadap kliennya tersebut ke Polda Metro Jaya. Andrew tidak memiliki orang kepercayaan bernama David Wira yang turut dilaporkan Titi terkait jual-beli gedung di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan.

Abraham menjelaskan, rangkaian jual-beli gedung antara pria bernama Susanto dengan kliennya sesuai prosedur dan aturan yang berlaku melalui pemeriksaan yang dilakukan notaris. Andrew juga tidak mengetahui pinjam-meminjam uang antara Titi bersama pihak manapun termasuk David Wira dengan jaminan sertifikat gedung.

Abraham menyatakan Andrew hanya bertransaksi jual-beli gedung dengan Susanto Tjiputra sesuai aturan yang berlaku dan membaliknamakan gedung tersebut di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Sebelumnya, seorang perempuan, Titi Sumawijaya Empel melaporkan Andrew Darwis ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan tindah pidana pencucian uang. "Saya laporkan Saudara Andrew Darwis itu dugaan pemalsuan dan TPPU," kata Titi.

Titi menjelaskan kronologis berawal saat dirinya terlibat pinjam meminjam uang dengan orang kepercayaan Andrew, yakni David Wira. Pengacara Titi, Jack Lapian mengungkapkan kliennya mengajukan peminjaman uang Rp15 miliar namun terealisasi Rp5 miliar dengan jaminan sertipikat gedung di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan pada November 2018.

Titi diberi batas waktu peminjaman selama 13 tahun untuk mengembalikan uang tersebut sesuai perjanjian kedua belah pihak dengan bunga rendah satu persen. Namun setelah pengajuan dan dana pinjaman cair pada Desember 2018, Titi menerima informasi sertipikat gedung yang dijaminkan berubah nama kepemilikan menjadi milik Susanto kemudian berubah lagi milik Andrew Darwis.

Titi menelusuri keberadaan sertifikat gedung yang dijaminkan tersebut, diketahui telah dianggunkan ke salah satu bank. Karena telah diagunkan ke bank maka Titi melaporkan Andrew berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/2959/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus dengan tuduhan Pasal 263 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Lapian menduga perubahan balik nama sertipikat gedung tersebut merupakan sindikat karena berubah menjadi Susanto dan sepekan kemudian atas nama Andrew Darwis. "Jadi dalam sebulan itu sudah dibalik nama dua kali," ujar Lapian.

Lapian menambahkan penyidik Polda Metro Jaya telah beberapa kali memanggil Andrew Darwis sebagai saksi untuk berita acara pemeriksaan. Terkait laporan tersebut, Lapian menduga Andrew dapat dikenakan dugaan sebagai penadah karena ada ketidakwajaran terhadap transaksi jual beli gedung yang dijaminkan tersebut dan nilai transaksinya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement