REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusahaan penyelenggaraan jasa internet (ISP) membutuhkan kepastian hukum dalam menjalankan bisnisnya menyusul kasus kerja sama antara Indosat dan IM2 yang dinilai ilegal, kata Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Watch, Donny Budi Utoyo.
"Kerja sama antara Indosat dan IM2, telah sesuai dengan peraturan yang ada. Bahkan Kementerian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menganggap hal tersebut telah sesuai dengan regulasi yang ada, juga menjadi dasar pijakan bagi perusahaan lainnya," kata Donny Budi Utoyo dalam diskusi "Internet Indonesia, Mau Kita Bawa Kemana?", di Jakarta, Rabu (1/10).
Regulasi itu tercantum dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
Sudah sewajarnya jika perusahaan Internet Service Provider (ISP) yang berjumlah ratusan ketakutan karena kasus yang menyeret mantan direktur utama IM2. Mereka bisa bernasib sama jika tidak ada kejelasan hukum, ujarnya.
"Selaku perwakilan dari masyarakat kami mendukung upaya petisi mencari keadilan dan pembebasan Indar Atmanto (mantan Dirut IM2-red). Imbas ketidakjelasan tata kelola internet tidak hanya pada pelaku bisnis tetapi juga masyarakat. Ujung-ujungnya masyarakat atau user sendiri yang akan ketakutan untuk menggunakan internet," ujar Donny.
Dijelaskannya, saat ini para penyedia internet sedang menunggu kejelasan dari regulator dan penegak hukum terkait bisnis yang mereka lakukan. Jika ternyata model bisnis mereka dinyatakan bersalah, maka mereka akan men-shut down sistem pelayanan mereka, inilah yang dianalogikan sebagai kiamat internet.
"Jika internet dimatikan, itu bukan salah mereka daripada dipenjara," tegasnya.
Sementara itu petisi yang digagas penggiat internet dan pakar TI, Onno W Purbo di www.change.org telah tembus 20.000 lebih tandatangan dukungan. Sedangkan, masyarakat komunikasi dan internet Indonesia yang terdiri atas APJII, Mastel dan Pandi menyatakan keprihatinannya dan mengancam akan mematikan internet di Indonesia karena tidak ingin bernasib sama dengan Indar.
"Daripada masuk penjara, lebih baik dimatikan saja koneksi internetnya kalau setelah dievaluasi satu-dua minggu dari sekarang hasil dari fatwa Mahkamah Agung tetap sama dan berlaku untuk semua," kata Ketua Umum APJII, Sammy Pangerapan.