REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Indar Atmanto ditetapkan sebagai The Most Inspiring Person Golden Ring Award 6 Tahun 2014. Indar saat ini dipindana di LP Sukamiskin Bandung, karena kasus kerja sama antara Indosat dengan anak perusahaanya, Indosat Mega Media (IM2).
Ia dinilai menjadi korban dari ketidakpastian hukum di Indonesia. Kemenkominfo sebagai regulator telekomunikasi menyatakan bahwa kerja sama antara IM2 dengan Indosat tidak bertentangan dengan ketentuan perundangan, namun hakim rupanya memiliki penilaian lain.
Kasus Indar tak urung menimbulkan keresahan bagi internet service provider (ISP), karena kasus serupa bisa mengancam ratusan ISP yang menggunakan pola kerja sama mirip dengan Indosat-IM2. Tak mengherankan ditengah penyerahan penghargaan bergulir aksi bebaskan Indar Atmanto dari kalangan wartawan, industri dan komunitas telekomunikasi dan internet.
Tak hanya menjadi korban dari ketidakpastian hukum. ''Proses eksekusi Indar juga kasar dan dipaksakan,'' kata Ny Indar Atmanto. Ia mengungkapkan bahwa Indar ditangkap ditengah jalan saat akan berangkat ke kantor.
''Ia sempat meminta waktu karena akan membelikan buku untuk anak saya yang mau ulangan tengah semester, tetapi jaksa menolaknya,'' kata Ny Indar Atmanto sambil berurai air mata. Padahal sampai sekitar 90 hari ia ditahan, pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung dan surat eksekusi.
Indar sendiri tengah mengajukan peninjaun kembali ke Mahmakah Agung. Berdasar putusan kasasi MA Nomor 787K/PID.SUS/2014 Tanggal 10 Juli 2014, Indar Atmanto dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu, Hakim juga menghukum untuk membayar uang pengganti Rp 1.358.343.346.670 selama satu tahun.