Rabu 09 Dec 2015 19:24 WIB

Wanita Ini Tak Bayar Tagihan 104 Kartu Halo Rp 15,5 Miliar

Kartuhalo Telkomsel
Kartuhalo Telkomsel

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Petugas Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita SM alias L (30) yang diduga menggunakan ratusan kartu telepon selular pascabayar "Halo" Telkomsel hingga tagihan mencapai Rp 15,5 miliar dengan identitas palsu.

"Penangkapan dilakukan di Apartemen Mediterania Kemayoran Jakarta Pusat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta, Rabu.

Iqbal menjelaskan tersangka SM alias L menjalankan modus mendaftarkan diri ke Grapari Telkomsel untuk mendapatkan kartu Halo Telkomsel dengan menggunakan identitas palsu.

Selanjutnya, pelaku mengaktifkan 104 kartu Halo Telkomsel untuk berkomunikasi di luar negeri melalui fasilitas "call international/roaming".

Namun pihak Telkomsel tidak dapat menagih penggunaan transaksi telepon sambungan internasional itu karena tersangka mendaftarkan diri menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) fiktif. "Akibat pemalsuan identitas itu PT Telkomsel mendapatkan total kerugian hingga Rp 15,5 miliar," ungkap Iqbal.

Dari tangan tersangka SM alias L, polisi menyita barang bukti 10 unit telepon selular, satu buku rekening BCA, satu buku rekening BRI dan satu buku rekening Bank Mandiri.

Tersangka dijerat Pasal 33 dan atau Pasal 34 (1) huruf a dan atau Pasal 37 juncto Pasal 49 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian dikenakan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Diungkapkan Iqbal, anggota Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih memburu dua warga asal Pakistan yang diduga terlibat.

Penyidik Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Interpol untuk upaya penangkapan dan menerbitkan "red notice".

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement