Kamis 30 Jun 2016 15:18 WIB

Orang Tua Perlu Lindungi Anak dari Pengaruh Negatif Internet

Anak bermain gadget.
Foto: flickr
Anak bermain gadget.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Orang tua dan berbagai pemangku kepentingan lainnya harus bekerja sama dalam melindungi anak dari risiko negatif internet yang bisa menimbulkan berbagai macam bahaya, kata Pakar Perlindungan Anak UNICEF Asia Timur-Pasifik Afrooz Kaviani Johnson.

"Melalui internet dan teknologi digital, anak-anak bisa terekspos pada bentuk risiko yang berbeda-beda dan bentuk bahaya yang baru," kata Afrooz dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, belum lama ini.

Dia menjelaskan bahwa internet dapat membawa banyak hal positif dan keuntungan yang besar apabila dimanfaatkan dengan benar, sebaliknya internet juga akan berimplikasi pada keamanan anak apabila dimanfaatkan tanpa aturan dan panduan.

Afrooz menekankan bahwa anak-anak tidak bisa disalahkan dalam menggunakan internet yang bisa menyebabkan berbagai macam hal negatif, melainkan peran orang-orang di sekitarnya yang perlu lebih dominan dalam memandu dan menjaga anak memanfaatkan teknologi.

"Anak-anak tidak menerima panduan dan pendidikan mengenai keamanan internet, kesehatan seksualitas, dan perkembangan yang sesuai usia," ujar dia.

Menurut dia, hal-hal tersebut perlu diberikan kepada anak-anak dari semua pihak mulai orang tua, guru, serta pemerintah.

Dia juga menjelaskan bahaya negatif internet tidak hanya merugikan anak-anak yang menggunakan internet secara langsung. Anak-anak yang bukan pengguna internet pun bisa dirugikan oleh individu dan jaringan yang menyalahgunakan perkembangan teknologi untuk membahayakan anak-anak.

"Seorang anak yang mungkin mengalami pelecehan seksual di rumah atau dalam komunitas dan kemudian gambar atau video dari pelecehan itu disebarkan secara daring. Ini tidak melibatkan anak tersebut sebagai pengguna teknologi, sebaliknya pelaku menyalagunakan teknologi," papar Afrooz.

Dia juga menjelaskan kecenderungan pelaku kekerasan terhadap anak menyasar negara-negara di mana kerangka hukum perlindungan anak belum ada atau terdapat kapasitas terbatas untuk menegakkannya dan kemungkinan pendeteksian rendah.

Oleh sebab itulah dia menyebut tugas perlindungan terhadap anak bukan hanya peran orang tua atau orang terdekatnya semata melainkan juga semua pihak.

Berdasarkan data dari UNICEF, Indonesia merupakan salah satu negara yang penetrasi penggunaan ponsel melampaui populasi. Selain itu, satu dari tiga semua pengguna internet di dunia saat ini berusia di bawah 18 tahun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement