REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Youtube didenda 250 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 3,5 triliun karena mengumpulkan data anak-anak tanpa persetujuan orang tua. Komisi Perdagangan Federal AS (FTC) memerintahkan Google untuk membayar denda ke New York untuk menyelesaikan persoalan itu.
Denda itu menjadi denda terbesar yang dilancarkan agensi terhadap Google. Meskipun itu hanya sebagian kecil dari denda 7,4 miliar dolar AS yang dikenakan FTC terhadap Facebook tahun ini karena pelanggaran privasi.
FTC telah menyelidiki Youtube soal cara menangani data anak-anak di bawah usia 13 tahun. Anak-anak kecil dilindungi undang-undang federal yang memerlukan izin orang tua sebelum perusahaan dapat mengumpulkan dan berbagi informasi pribadi mereka.
Keluhan FTC merinci pesan campuran Google tentang untuk siapa situs diarahkan. Termasuk sebagai bukti presentasi Google untuk perusahaan mainan Mattel dan Hasbro, di mana Youtube digambarkan sebagai "Saturday Morning Cartoons" baru dan "situs web # 1 dikunjungi secara teratur oleh anak-anak."
"Youtube menggembar-gemborkan popularitasnya dengan anak-anak ke calon klien korporat," ujar Ketua FTC Joe Simons dalam sebuah pernyataan dilansir ABC.net.au, Kamis (5/9).
Namun Youtube berdalih, layanannya ditujukan untuk usia 13 dan lebih tua. Meskipun anak-anak yang lebih kecil biasanya menonton video di situs, dan banyak saluran Youtube populer menampilkan kartun atau lagu yang dibuat untuk anak-anak.
Ia mengatakan, perusahaan menolak untuk mengakui sebagian dari platformnya jelas ditujukan kepada anak-anak. "Tidak ada alasan untuk pelanggaran hukum Youtube," kata Simons.
Seperti diketahui, Youtube memiliki aplikasi sendiri untuk anak-anak yang disebut Youtube Kids. Perusahaan juga meluncurkan versi layanan situs web pada Agustus. Youtube Kids disebut tidak menargetkan iklan berdasarkan minat pemirsa seperti halnya layanan utama Youtube.
Versi anak-anak melacak informasi tentang apa yang ditonton anak-anak untuk merekomendasikan video. Hal itu juga ermasuk mengumpulkan informasi perangkat pengenal pribadi.