REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meluncurkan Tanda Tangan Elektronik untuk menjamin keaslian dokumen dan transaksi elektronik. Layanan tersebut hadir karena layanan elektronik sangat rawan terhadap pemalsuan dokumen dan transaksi elektronik.
"Banyak layanan pemerintah dan swasta jauh lebih efisien dan mudah dengan penerapan layanan elektronik, namun layanan elektronik sangat rawan terhadap pemalsuan dokumen dan transaksi elektronik. Oleh karena itu dibutuhkan jaminan dokumen dan transaksi elektronik dapat dipercaya," ujar Menteri Kominfo Johnny G Plate dalam pernyataan resmi yang dibacakan Dirjen Aplikasi & Informatika Semuel Abrijani Pangerapan di acara peluncuran di Jakarta, Rabu (13/11).
Hadirnya penggunaan Tanda Tangan Elektronik dalam layanan elektronik juga didorong digitalisasi di Indonesia yang telah berkembang secara masif dalam beberapa tahun belakangan ini. Berdasarkan hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJI) tahun 2018, populasi internet aktif di Indonesia mencapai 171,17 juta, artinya penetrasi internet telah mencapai 64,8 persen, meningkat 10 persen dari tahun sebelumnya.
Tidak hanya soal transaksi elektronik, tanda tangan elektronik juga disebut mampu membantu layanan masyarakat, sebab saat ini Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat bekerja di mana saja dan kapan saja. "Sebelumnya banyak pejabat pemerintah yang tidak dapat menandatangani dokumen karena sedang berada di luar kota, namun sekarang tidak lagi," kata Johnny.
"Ini juga sangat bermanfaat bagi dunia bisnis menandatangani kontraknya tanpa harus tatap muka semua dapat dilakukan secara elektronik," lanjut dia.
Penggunaan tanda tangan elektronik dalam layanan elektronik juga disebut dapat menghemat ribuan ton kertas setiap tahunnya. Transaksi elektronik juga akan sangat dipercaya di mana user dapat diautentikasi akurat menggunakan aplikasi karena ada fitur "nirsangkal."
Penerapan tanda tangan elektronik juga disebut dapat menangkal kejahatan siber yang semakin tinggi. Penerapan tanda tangan elektronik masuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
Sesuai dengan PP PSTE Nomor 71/2019 terdapat enam layanan selain tanda tangan elektronik, yaitu Penanda Waktu, Segel Elektronik, Pengiriman Elektronik Tercatat, Preservasi dan Otentikasi Website. "Seluruh layanan tersebut di atas untuk menjamin ekonomi digital yang sedang dibangun agar aman dari pemalsuan dokumen dan akses yang tidak bertanggung jawab," ujar Johnny.
Saat ini, telah ada enam Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) di Indonesia yang terdiri dari dua pemerintah dan empat swasta. Menkominfo mengajak semua pihak bersama-sama menerapkan tanda tangan elektronik yang diterbitkan oleh PSrE Indonesia di masing-masing sektor.
"Diharapkan dengan tanda tangan elektronik ini akan lebih menjamin keamanan dan kepastian hukum pada dokumen dan transaksi elektronik sehingga dapat meningkatkan penggunaan masyarakat, serta meningkatkan perkembangan digital ekonomi di Indonesia ," ujar Johnny.