Senin 23 Jun 2014 11:56 WIB

Kemenkominfo: Larangan SMS Iklan Berlaku 6 Agustus 2014

Smartphone. Ilustrasi.
Foto: blog.inpolis.com
Smartphone. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Ismail Cawidu mengatakan larangan penawaran produk jasa keuangan melalui SMS akan resmi berlaku mulai 6 Agustus 2014. Larangan tersebut dimaksudkan untuk melindungi konsumen dari penawaran yang memaksa, menjebak, dan merugikan konsumen.

"Diminta kepada semua pelaku jasa keuangan agar menghentikan penawaran produk jasa keuangan melalui SMS, tanpa persetujuan konsumen," kata Ismail Cawidu di Jakarta, Senin (23/6).

Ismail menambahkan, kebijakan mengenai larangan SMS iklan tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad pada saat selesainya penandatanganan MOU antara Menteri Kominfo dengan OJK pada 19 Juni 2014.

Pihaknya menjalin kerja sama dengan OJK untuk memberikan perlindungan kepada konsumen produk dan layanan sektor jasa keuangan berbasis teknologi informasi dan telekomunikasi.

Kedua pihak telah menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan ruang lingkup koordinasi teknis dalam inovasi pengembangan produk dan layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi dan telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi.

Selain itu, juga koordinasi teknis dalam upaya mengantisipasi adanya potensi ancaman tindak pidana keuangan bagi para konsumen jasa keuangan dan konsumen produk layanan telekomunikasi.

"Lingkup MoU juga meliputi koordinasi teknis dalam melakukan langkah-langkah penanganan, dalam hal terjadi penyalahgunaan sarana teknologi informasi dan telekomunikasi dalam penawaran produk dan layanan jasa keuangan; dan koordinasi dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia, sosialisasi dan edukasi produk layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi dan telekomunikasi," paparnya.

Menurut dia semakin meningkatnya jumlah pengguna gadget dan ponsel pintar di kalangan masyarakat membuat pengiklan semakin memandang pengguna gadget sebagai segmen yang paling potensial sebagai sasaran iklannya, sehingga pengguna gadget sebagai konsumen wajib dilindungi.

OJK sendiri sejak pertengahan Mei 2014, mengeluarkan surat resmi kepada pelaku usaha jasa keuangan mengenai semakin maraknya penawaran produk dan/atau layanan jasa keuangan melalui SMS dan telepon yang dilakukan oleh pihak ketiga telah mengarah pada kondisi yang dapat meresahkan masyarakat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement