Senin 23 Jun 2014 11:56 WIB

Kemenkominfo: Larangan SMS Iklan Berlaku 6 Agustus 2014

Red: Yudha Manggala P Putra
Smartphone. Ilustrasi.
Foto: blog.inpolis.com
Smartphone. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Ismail Cawidu mengatakan larangan penawaran produk jasa keuangan melalui SMS akan resmi berlaku mulai 6 Agustus 2014. Larangan tersebut dimaksudkan untuk melindungi konsumen dari penawaran yang memaksa, menjebak, dan merugikan konsumen.

"Diminta kepada semua pelaku jasa keuangan agar menghentikan penawaran produk jasa keuangan melalui SMS, tanpa persetujuan konsumen," kata Ismail Cawidu di Jakarta, Senin (23/6).

Ismail menambahkan, kebijakan mengenai larangan SMS iklan tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad pada saat selesainya penandatanganan MOU antara Menteri Kominfo dengan OJK pada 19 Juni 2014.

Pihaknya menjalin kerja sama dengan OJK untuk memberikan perlindungan kepada konsumen produk dan layanan sektor jasa keuangan berbasis teknologi informasi dan telekomunikasi.