Senin 13 Apr 2020 09:41 WIB

Ojek Daring Boleh Angkut Penumpang Saat PSBB, Tepatkah?

Regulasi PSBB pasti miliki implikasi, tapi nyawa harus jadi pertimbangan utama.

Red: Indira Rezkisari
Foto udara lalu lintas kendaraan di jalan Prof Dr Soepomo, Jakarta, Ahad (12/4/2020). Dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari dimulai pada 10 April hingga 23 April 2020. Salah satu yang diatur adalah pembatasan bagi ojek daring.
Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
Foto udara lalu lintas kendaraan di jalan Prof Dr Soepomo, Jakarta, Ahad (12/4/2020). Dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari dimulai pada 10 April hingga 23 April 2020. Salah satu yang diatur adalah pembatasan bagi ojek daring.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Puti Almas, Iit Septyaningsih, Antara

Pengamat transportasi Universitas Indonesia (UI) Alviansyah mengomentari perbedaan mengenai pengendalian transportasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan. Perbedaan yang terletak mengenai izin sepeda motor mengangkut penumpang untuk kepentingan masyarakat (ojek daring), menurutnya harus melihat apakah dasar dari aturan itu ditetapkan.

Baca Juga

“Jawaban yang mudah, situasi saat ini bukan dalam kondisi normal. Untuk meredam penularan Covid-19, pemerintah dengan gencar meminta masyarakat melakukan physical distancing. Kalau hal ini menjadi dasar kebijakan, saya rasa sudah jelas regulasi mana yang harus diterapkan,” ujar Alviansyah.

Alviansyah mengatakan setiap regulasi pasti memiliki implikasi. Karena itu, negara memiliki peran penting, pemerintah harus mengantisipasi atau melakukan mitigasi atas implikasi tersebut. “Nyawa jauh lebih utama dari hal lainnya,” tambah Alviansyah.