REPUBLIKA.CO.ID, oleh Puti Almas, Iit Septyaningsih, Antara
Pengamat transportasi Universitas Indonesia (UI) Alviansyah mengomentari perbedaan mengenai pengendalian transportasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan. Perbedaan yang terletak mengenai izin sepeda motor mengangkut penumpang untuk kepentingan masyarakat (ojek daring), menurutnya harus melihat apakah dasar dari aturan itu ditetapkan.
“Jawaban yang mudah, situasi saat ini bukan dalam kondisi normal. Untuk meredam penularan Covid-19, pemerintah dengan gencar meminta masyarakat melakukan physical distancing. Kalau hal ini menjadi dasar kebijakan, saya rasa sudah jelas regulasi mana yang harus diterapkan,” ujar Alviansyah.
Alviansyah mengatakan setiap regulasi pasti memiliki implikasi. Karena itu, negara memiliki peran penting, pemerintah harus mengantisipasi atau melakukan mitigasi atas implikasi tersebut. “Nyawa jauh lebih utama dari hal lainnya,” tambah Alviansyah.