Senin 13 Apr 2020 09:41 WIB

Ojek Daring Boleh Angkut Penumpang Saat PSBB, Tepatkah?

Regulasi PSBB pasti miliki implikasi, tapi nyawa harus jadi pertimbangan utama.

Foto udara lalu lintas kendaraan di jalan Prof Dr Soepomo, Jakarta, Ahad (12/4/2020). Dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari dimulai pada 10 April hingga 23 April 2020. Salah satu yang diatur adalah pembatasan bagi ojek daring.
Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
Foto udara lalu lintas kendaraan di jalan Prof Dr Soepomo, Jakarta, Ahad (12/4/2020). Dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari dimulai pada 10 April hingga 23 April 2020. Salah satu yang diatur adalah pembatasan bagi ojek daring.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Puti Almas, Iit Septyaningsih, Antara

Pengamat transportasi Universitas Indonesia (UI) Alviansyah mengomentari perbedaan mengenai pengendalian transportasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan. Perbedaan yang terletak mengenai izin sepeda motor mengangkut penumpang untuk kepentingan masyarakat (ojek daring), menurutnya harus melihat apakah dasar dari aturan itu ditetapkan.

Baca Juga

“Jawaban yang mudah, situasi saat ini bukan dalam kondisi normal. Untuk meredam penularan Covid-19, pemerintah dengan gencar meminta masyarakat melakukan physical distancing. Kalau hal ini menjadi dasar kebijakan, saya rasa sudah jelas regulasi mana yang harus diterapkan,” ujar Alviansyah.

Alviansyah mengatakan setiap regulasi pasti memiliki implikasi. Karena itu, negara memiliki peran penting, pemerintah harus mengantisipasi atau melakukan mitigasi atas implikasi tersebut. “Nyawa jauh lebih utama dari hal lainnya,” tambah Alviansyah.

Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Salah satu isi dari aturan itu adalah mengizinkan sepeda motor mengangkut penumpang untuk kepentingan masyarakat, yang ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April lalu.

Menurut juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, secara garis besar peraturan tersebut mengatur tiga hal. Yaitu mengendalikan transportasi untuk seluruh wilayah serta mengendalikan transportasi di wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB. Termasuk mengendalikan transportasi untuk kegiatan mudik 2020.

“Permenhub ini dibuat sesuai kebutuhan saat ini. Namun demikian, pemerintah akan memperhatikan dinamika yang dikembangkan dan tidak tertutup untuk dilakukan,” ujar Adita dalam keterangan pada Ahad (12/4).

Salah satu aturan yang ada dalam Permenhub tersebut adalah mengatur transportasi pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai PSBB seperti Ibu Kota Jakarta. Sesuai peraturan tentang sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan pribadi atau untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang dengan persyaratan-persyaratan yang sesuai dengan protokol kesehatan untuk penggunaan penularan Covid-19.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 yang baru diterbitkan. kemenhub menegaskan, Permenhub itu sudah sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Padahal, dalam lampiran poin D Permenkes itu disebutkan, pengemudi ojek daring hanya bisa mengangkut barang. Dalam Pada pasal 11 ayat 1 butir c Permenhub memang disebutkan sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Hanya saja pada butir d, ojek daring bisa mengangkut penumpang dalam hal tertentu.

"ojek bisa angkut penumpang, tapi dengan syarat protokol kesehatan. Harus pakai masker, sarung tangan, lalu menggunakan disinfektan," ujar Adita Irawati.

Ia melanjutkan, penumpang dan pengemudi juga harus dalam keadaan sama-sama sehat. Dengan begitu suhu badan pun harus normal.

Adita Irawati menambahkan, Permenhub yang diterbitkan pada 9 April tersebut, pelaksanaannya akan terus dievaluasi. "Jika nanti kondisinya tidak memungkinkan, tentu akan dievaluasi untuk peninjauan Kembali,” jelas dia.

Sementara itu, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi meneken Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020, sehingga PSBB resmi diterapkan mulai Jumat (10/4). Anies mengatakan dalam pergub tersebut, ojek daring tidak boleh mengantar orang, hanya boleh mengangkut barang. Acuan PSBB Jakarta adalah aturan yang dibuat Kementerian Kesehatan.

"Layanan ekspedisi barang, termasuk ojek online dengan batasan hanya mengangkut barang, tidak untuk angkut angkut penumpang," kata Anies di Balai Kota, Kamis malam (9/4).

Anies mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta sudah mendiskusikan dengan Kementerian Perhubungan. Pemprov DKI, lanjutnya, ingin agar ojek daring bisa membawa penumpang. Tidak hanya mengantarkan barang.

Kemarin, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengatakan angka pelanggaran oleh pengguna jalan saat PSBB di Jakarta semakin berkurang. "Evaluasi hari kedua PSBB ini semakin sedikit masyarakat yang melanggar aturan PSBB. Terutama aturan masker mereka sudah memahami tapi nanti kita akan terus sosialisasi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Ahad (12/4).

Meski angka pelanggaran terus berkurang, tetapi masih ditemukan beberapa pelanggaran oleh masyarakat terhadap aturan PSBB oleh karena itu Ditlantas Polda Metro Jaya sudah mempersiapkan langkah khusus.

Polda Metro Jaya mulai Senin akan memberikan blanko teguran terhadap masyarakat yang kedapatan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta dan sekitarnya. "Hari Senin kita akan berikan semacam blanko teguran bagi masyarakat yang melanggar PSBB," kata Sambodo.

Dijelaskan Sambodo, apabila pada Senin petugas Ditlantas menemukan ada masyarakat pengguna jalan yang kedapatan melanggar aturan PSBB, petugas akan menghentikan yang bersangkutan lalu diminta turun dari kendaraandan diminta untuk mengisi blanko teguran dan didata.

"Kemudian akan kita minta turun dari kendaraan, kita minta mengisi blanko, kemudian mereka membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya setelah itu kita dokumentasikan, kita catat, kita foto identitasnya, kita datakan," ujarnya.

Sambodo mengatakan blanko tersebut adalah bersifat teguran. Namun jika yang bersangkutan kembali kedapatan melanggar PSSB untuk kedua kalinya petugas akan memberikan sanksi yang lebih tegas. "Ketika mereka tertangkap lagi untuk kedua kalinya, akan kita berikan tindakan yang lebih tegas," tuturnya.

Dia juga mengatakan selain ditujukan untuk menegakkan kebijakan PSBB yang dikeluarkan oleh pemerintah, blanko teguran itu juga menjadi parameter pendataan kepatuhan masyarakat selama masa pemberlakuan PSBB di wilayah ibu kota.

"Ini juga bagian dari pendataan sehingga kita bisa lihat 'day-by-day', setiap harinya, sejauh mana kepatuhan masyarakat dalam mematuhi PSBB ini," kata Sambodo.

Beberapa poin dalam PSBB tersebut antara lain pengendara sepeda motor diperbolehkan membawa penumpang atau berbocengan asalkan penumpang tersebut memiliki domisili tempat tinggal yang sama dengan pengemudi sepeda motor. Dia juga mengingatkan pengemudi dan penumpang sepeda motor harus mengikuti anjuran pemerintah dengan mengenakan masker.

Kemudian untuk kendaraan pribadi roda empat hanya boleh berisikan 50 persen dari kapasitas maksimal, contoh kendaraan minibus dengan kapasitas enam orang, hanya boleh diisi oleh tiga orang selama masa PSBB.

Landasan hukum pembatasan kendaraan roda dua tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

photo
Menahan Ledakan Covid-19 Lewat PSBB Jawa dan Larangan Mudik - (Republika)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement