Muslimah shalat (ilustrasi).

Kaki Muslimah Tampak Saat Shalat, Bolehkah?

REPUBLIKA.CO.ID, Komite Tetap Kajian dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi menyatakan, pada prinsipnya, wanita adalah aurat. Wajib menutupi anggota tubuhnya saat shalat fardhu ataupun sunat, kecuali wajah. Ini bila tidak ada nonmahram di sekitar lokasi shalatnya.  Bila ada nonmahram, wajah tersebut harus ditutup. Terkait kedua kaki bagian bawah, Komite ini berpandangan, hukumnya termasuk aurat. Jika sebagian besar kedua kaki bagian bawahnya...

Muslimah/ilustrasi

Senin , 08 Apr 2013, 13:42 WIB

Apakah Kaki Muslimah Aurat?