Pekerja memeriksa proses pengolahan biji tambang PT Freeport Indonesia, Tembagapura, Mimika, Timika, Papua, Sabtu (14/2).

Freeport Belum Penuhi Syarat Ini untuk Ekspor Konsentrat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Freeport Indonesia mengajukan perubahan status dari kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) agar dapat mengekspor konsentrat. Akan tetapi, Freeport belum memenuhi persyaratan untuk perubahan status tersebut sehingga sejak 12 Januari 201 belum bisa ekspor. Dalam PP Nomor 1 Tahun 2017, perusahaan pemegang kontrak karya wajib mengubah status menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) jika...