
Kamis , 18 Apr 2024, 15:42 WIB
Parfum Mengandung Alkohol, Haramkah Dipakai Sholat?

Jumat , 22 Dec 2023, 19:33 WIB
Selain Haram, Ini Alasan Logis Mengapa Ibu Hamil Dilarang Konsumsi Miras

Jumat , 08 Dec 2023, 00:07 WIB
Tidak Minum Miras Tapi Menjualnya, Bagaimana Pandangan Islam?

Jumat , 01 Sep 2023, 13:22 WIB
Bolehkah Muslim Ngopi di Coffee Shop yang Jual Minuman Beralkohol?

Ahad , 20 Aug 2023, 10:20 WIB
MUI: Khamar Itu Diharamkan karena Zatnya Bukan karena Sekadar Memabukkan

Kamis , 17 Aug 2023, 14:04 WIB
Terkait Nabidz, MUI Imbau Muslim Harus Hindari Minuman Beralkohol

Rabu , 16 Aug 2023, 06:20 WIB
Beni Yulianto Bilang Nabidz Bukan Khamar, Beda dengan Fatwa MUI

Kamis , 03 Aug 2023, 17:57 WIB
Benarkah Bir yang tak Memabukkan dan Kadar Alkohol Kecil Boleh Diminum?

Rabu , 02 Aug 2023, 17:19 WIB
Bolehkah Minum Bir Mengandung Sedikit Alkohol? Ini Fatwa Muhammadiyah

Kamis , 11 May 2023, 18:54 WIB
Enam Hadits tentang Azab Bagi Para Peminum Khamar

Kamis , 09 Jun 2022, 22:41 WIB
Ketentuan Alquran Mengenai Orang yang Meminum Khamr

Kamis , 26 May 2022, 01:15 WIB
Hikmah Diharamkannya Minuman Beralkohol Bagi Kesuburan Reproduksi

Bolehkah Kerja untuk Non-Muslim dan Apakah Hasilnya Halal?
REPUBLIKA.CO.ID, – Dalam mencari rezeki, umat Islam pada dasarnya tidak dilarang untuk bekerja kepada pengusaha non-Muslim. Bahkan, hasil kerjanya hukumnya halal jika memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan para ulama. Pendiri Rumah Fiqih Indonesia (RFI), Ustadz Ahmad Sarwat menjelaskan, hasil kerja pada usaha non-Muslim hukumnya halal. Asalkan, kata dia, usahanya tersebut memproduksi barang-barang halal dan tidak bertentangan dengan syariat Islam. “Pastinya harus...

Selasa , 29 Jan 2013, 07:00 WIB