Berinteraksi sosial dengan non-Muslim pada dasarnya adalah boleh. Ilustrasi Buruh pabrik

Bolehkah Kerja untuk Non-Muslim dan Apakah Hasilnya Halal?

REPUBLIKA.CO.ID, – Dalam mencari rezeki, umat Islam pada dasarnya tidak dilarang untuk bekerja kepada pengusaha non-Muslim. Bahkan, hasil kerjanya hukumnya halal jika memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan para ulama. Pendiri Rumah Fiqih Indonesia (RFI), Ustadz Ahmad Sarwat menjelaskan, hasil kerja pada usaha non-Muslim hukumnya halal. Asalkan, kata dia, usahanya tersebut memproduksi barang-barang halal dan tidak bertentangan dengan syariat Islam.   “Pastinya harus...

Petugas melakukan pemusnahan barang bukti narkoba

Selasa , 29 Jan 2013, 07:00 WIB

Raffi Ahmad, Narkotika Baru dan Lumpur Maut